Pangdam IM Audiensi dengan Ombudsman

BANDA ACEH – Pangdam Iskandar Muda, Mayjen Tatang Sulaiman menerima audiensi dengan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh, Selasa (07/2/17) siang di ruang VIP Kodam Iskandar Muda.

Dalam audiensi tersebut, Ombudsman RI perwakilan Aceh menyampaikan bahwa keberadaan lembaga Ombudsman itu terbentuk bersamaan dengan terbentukna KPK sebagai implementasi dari TAP MPR No 8/2001.

Selanjutnya, ketua ombudsman perwakilan Aceh Dr. Taqwaddin Husin, S.H., M.S. menyatakan bahwa dari sekitar 754 pengaduan yang masuk ke kantornya, tidak ada satupun pengaduan yang berkaitan langsung dengan Kodam.

“Tidak ada pengaduan yang berkaitan langsung dengan Kodam, namun yang  tidak langsung ada dua,” tutur Taqwaddin.

Pengaduan yang tidak terkait langsung tersebut yaitu persoalan tanah di Lanal sabang dan tanah di Singkil. Untuk yang di Singkil, hal tersebut  dikarenakan tanah yang dihibahkan kepada Kodam  oleh Pemda Singkil untuk dijadikan Makodim masih mendapatkan tuntutan dari masyarakat yang merasa pembayarannya belum dipenuhi. Dan itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemda setempat. Sehingga, untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Pangdam IM berencana akan mengirimkan surat kepada Pemda Singkil agar permasalahan tersebut dapat segera diselesaikan.

“Nanti akan kita surati Pemda untuk selesaikan administrasi. Jangan sampai memancing konflik dengan masyarakat,” ujar pangdam.

Hadir dalam audiensi tersebut Pangdam IM Mayjen TNI Tatang Sulaiman, Aslog, Asintel, Kakumdam, Waaster, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dr. Taqwaddin Husin, S.H., M.S. serta para asisten dan stafnya.