Personel Korem 011/LW Diberikan Pemahaman Hukum

Lhokseumawe – Kegiatan penyuluhan hukum merupakan salah satu upaya TNI AD untuk memberikan pemahaman tentang hukum dan mencegah terjadinya pelanggaran – pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit dan PNS TNI.

Warga Korem 011/Lilawangsa menerima penyuluhan hukum dari Hukum Kodam Iskandar Muda (Kumdam IM), Rabu (05/04/2017). Yang  bertempat di Gedung KNPI Korem 011/Lilawangsa, dan kegiatan ini merupakan program kerja Kumdam IM untuk memberikan pembinaan hukum bagi personel TNI dan PNS di lingkungan Korem 011/LW.

Dalam sambutan Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Agus Firman Yusmono, S.I.P, M.Si yang dibacakan oleh Kasilog Rem 011/LW Letkol Kav Ezi Zaini, S. Sos menyampaikan tujuan penyuluhan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada para peserta tentang hukum dan aturan-aturan yang berlaku, agar pada saat penerapannya dapat terlaksana sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Harapan Danrem 011/Lilawangsa kepada peserta penyuluhan hukum tersebut yaitu  segala bentuk penjelasan tentang pelanggaran yang sekarang marak terjadi seperti penadahan, kdrt, asusila, thti dan narkoba serta segala bentuk penyelesaian hukum yang akan diberikan oleh tim penyuluh agar diperhatikan dengan serius, sehingga semua materi yang diberikan dapat diserap, dipahami dan diimplementasikan dalam kondisi nyata di lapangan.

Narasumber pada kegiatan pada kegiatan penyuluhan ini yaitu Mayor Chk Beni Kurniawan, S.H dengan materi “Upaya Prajurit/PNS dalam mencegah terjadinya Pelanggaran Hukum di Satuan Jajaran Korem 011/LW”.

Dalam penyuluhanya Narasumber menjelaskan mengenai proses penyelesaian pelanggaran disiplin, THTI dan Disersi di Lingkungan TNI AD. Ia menguraikan bahwa penyelesaian pelanggaran disiplin Murni adalah setelah Ankum mengeluarkan Sprin pemeriksaan dilanjutkan saran staf apakah yang bersangkutan bersalah atau tidak bersalah.

“ Jika bersangkutan tidak bersalah tidak dijatuhkan hukuman disiplin, namun apabila bersalah digelar sidang penjatuhan hukuman disiplin, dan pelanggaran disiplin tidak murni melalui proses pelimpahan ke POM selanjutnya ke Odmil sampai ke persidangan di Mahmil,” jelasnya .

Hadir pada kegiatan penyuluhan ini Dansatdisjan Korem 011/LW, Para Kasi dan Pasi Korem 011/LW,  Prajurit dan PNS  Korem 011/Lilawangsa dan Persit KCK Koorcab Rem 011 PD Iskandar Muda.