Kasdam buka Penataran Hukum Fungsi Komando untuk Dandim/Danyon Setingkat

Banda Aceh – Kasdam Iskandar Muda, Brigjen TNI Ahmad Daniel Chardien membuka Penataran Hukum sebagai Fungsi Komando TW II TA. 2017 di Balai Teuku Umar Makodam IM. Rabu (3/5/17).

Kasdam dalam sambutannya mengatakan, pelaksanaan penataran ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang hukum bagi para Dandim/Danyon Setingkat, pejabat personel dan pejabat Intel di jajaran Kodam Iskandar Muda agar dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi di satuannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan tema “Melalui Penataran Hukum sebagai Fungsi Komando, Kita Tingkatkan Kemampuan para Dandim/Danyon Setingkat, Pejabat Personel dan Pejabat Intel/Pam dalam Mengoptimalkan Pembinaan dan Penyelesaian Permasalahan  Hukum di Satuan,” katanya.

Dalam rangka transformasi peran TNI AD menuju prajurit profesional, maka upaya tersebut sangat berkaitan erat dengan penerapan hukum dalam tugas-tugas yang diemban oleh satuan di jajaran Angkatan Darat. Dalam konteks pembinaan kekuatan TNI AD, pimpinan Angkatan Darat memandang perlu adanya peningkatan pemahaman dan kesatuan langkah para Dansat dalam menyelesaikan setiap permasalahan hukum yang terjadi di satuannya. Penyelesaian permasalahan hukum yang tepat akan berdampak positif bagi pelaksanaan tugas satuan dalam mendukung tugas pokok TNI AD.

“Kita ketahui bersama bahwa Direktorat Hukum Angkatan Darat adalah Badan pelaksana pusat yang bertugas untuk membina kemampuan hukum prajurit dan satuan Angkatan Darat melalui penyelenggaraan dukungan dan bantuan hukum, serta perundang-undangan dalam rangka mendukung tugas Angkatan Darat. Bentuk dukungan hukum Ditkumad dalam rangka transformasi TNI AD, antara lain melalui Penataran Hukum sebagai Fungsi Komando seperti yang kita laksanakan pada hari ini,” Jelas Kasdam.

Mengingat banyaknya permasalahan dan pelanggaran hukum serta lambatnya proses penyelesaian perkara di satuan diperlukan peran dan kemampuan seorang Komandan/pimpinan satuan untuk mengimplementasi hukum di satuannya masing-masing.

Penataran Hukum sebagai Fungsi Komando diharapkan menjadi momentum bagi percepatan penyelesaian perkara di satuan yang memberikan kepastian dan keadilan hukum, melalui optimalisasi peran pejabat personel dan komandan satuan sebagai atasan yang berhak menghukum (Ankum).

Hukum sebagai fungsi komando merupakan tugas dan tanggungjawab setiap komandan/pimpinan satuan militer untuk melakukan pembinaan dan penegakkan hukum di satuannya agar satuan siap operasional, sehingga diharapkan memahami fungsi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan para komandan satuan mampu meningkatkan pengetahuan dan kemampuan dalam menjalankan kewenangan hukum yang dimiliki, baik selaku atasan yang berhak menghukum maupun Papera nantinya sehingga mampu menyelesaikan permasalahan hukum di satuannya secara efektif.

“Saya berharap dengan alokasi waktu yang diberikan kepada Penatar, pelaksanaan penataran ini dapat memberikan pemahaman tentang materi-materi hukum yang aplikatif sebagai fungsi komando dalam pembinaan satuan, yang meliputi hukum militer, hukum disiplin, hukum pidana, hukum administratif, serta pengetahuan hukum lainnya,” harap Kasdam.

Penataran ini menjadi momen bagi para komandan satuan dan pejabat personel untuk menimba pengetahuan dan berbagai pengalaman serta memperoleh jalur koordinasi dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas kedepan.

Turut hadir Kasdam, Irdam, para Pamen Ahli, Asisten Kodam, LO AU, LO AL, Kadilmil I Banda Aceh, Kaodmil I Banda Aceh, Kabalak, dan Dansat jajaran Kodam Iskandar Muda.