Kodim Aceh Utara Dukung Penegakan Syariat Islam dalam Kebhinekaan

Lhokseumawe – Komando Distrik Militer (Kodim) 0103/Aceh Utara beserta seluruh Koramil Jajaranya mendukung penuh penegakan Syariat Islam di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara sesuai dengan Qanun No 11 Tahun 2002 tentang Penegakan Syariat Islam.

Hal tersebut disampaikan Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Kav Fadjar Wahyudi Broto disela sela kegiatan Latihan Teknis Teritorial (Latnister) TA. 2017 di Makodim setempat. Selasa. (16/05/2017).

Menurut Dandim, Penegakan Syariat Islam bukan hanya di bidang jinayah saja seperti hukuman (uqubat) cambuk terhadap pelaku pelanggaran syariat Islam khamar (minuman keras), maisir (judi), khalwat (mesum) dan razia jilbab tetapi juga penegakan syariat dalam bidang ekonomi dan juga bidang pendidikan serta lainya.

“Para Babinsa harus lebih banyak belajar dan memahami Qanun No 11 Tahun 2002 tentang Penegakan Syariat Islam agar dapat memberi pemahaman kepada warga binaanya”, pinta Fadjar.

Lebih lanjut dikatakan, Dalam penegakan syariat Islam bukan berarti memaksa masyarakat non Islam untuk mengikuti dan melaksanakan ajaran Islam tetapi tetap menghormati kebinekaan dan keberagaman dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Hak setiap warga memeluk dan menjalankan ajaran agama dan keyakinannya, sebagaimana telah dijamin dalam konstitusi dan aturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu kita harus saling menghormati dan menghargai antar umat beragama.

“Kita harus jaga dan rawat kebinekaan dan NKRI yang kita cintai ini, dan di Aceh khususnya Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara hubungan antar umat beragama sangatlah harmonis dan saling berdampingan sehingga tercipta suasana yang damai, aman dan tentram,” tutupnya.