Penyuluhan Hukum TW II oleh Tim Kumdam IM Kepada Prajurit dan Persit Yonif 113/JS

Bireuen – Pada kesempatan Triwulan kedua ini, tim dari Kumdam Iskandar Muda kembali memberikan penyuluhan kepada para prajurit dan Persit Yonif 113/JS yang bertempat di Mako Yonif 113/JS, Juli-Bireuen. Senin (15/5/17).

Kali ini tema yang diangkat yaitu “Menggugah Kesadaran Hukum, Meningkatkan Kedisiplinan dan Kepatuhan Hukum Guna Menuju Sanggamara Bangkit”.

Tim tersebut dipimpin oleh Mayor CHK Beni Kurniawan, SH dan yang bertindak sebagai pemapar yaitu Lettu Chk Syahrul.

Lettu Chk Syarul memberikan penekanan penting terhadap beberapa kasus yang sering terjadi di satuan dan kurang dipahami oleh para anggota, diantaranya permasalahan Kekerasan Dalam rumah Tangga (KDRT) dan bahaya Narkoba.

Ia menjelaskan, bagi anggota yang terlibat KDRT, mendapat ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 15 juta, jika korban mengalami cacat fisik. Namun, apabila korban tidak mengalami cacat fisik maka pelaku akan mendapat ancaman hukuman 4 bulan penjara.

Sedangkan di dalam kasus yang berbeda, seperti narkoba Syarul menyampaikan, untuk petinggi TNI sudah jelas menyatakan perlawan perang terhadap narkoba.

“ Jadi bagi prajurit TNI yang terlibat, baik sebagai pemakai, bahkan pengedar maka akan mendapat hukuman pecat,” tegasnya.

Disela-sela penyuluhan tersebut, tim dari Kumdam IM mengapresiasikan satuan Yonif 113/JS, karena untuk permasalahan hukum sampai saat ini, Yonif 113/JS menempati urutan paling rendah di tingkat satuan tempur di wilayah Kodam IM.

Danyonif 113/JS  Letkol Inf Adhe Hansen juga menyampaikan kepada seluruh prajurit dan ibu-ibu Persit, agar apa yang disampaikan tim penyuluh dari Kumdam IM dapat dimengerti dan dipahami, sehingga permasalahan-permasalahan yang mungkin terjadi di satuan dapat dicegah dan dihindari.

Hal tersebut disampaikan Danyonif 113/JS  pada saat menutup Penyuluhan Hukum TW II oleh Tim Kumdam IM di Mako Yonif setempat.