Kumdam IM Sosialisasikan Hukum Kesatuan Jajaran Kodam IM

Banda Aceh- Sebagai salah satu Badan Pelaksana Komando Daerah Militer Iskandar Muda, Kumdam IM bergerak dalam koridor hukum yang mempunyai tugas menyelenggarakan bantuan hukum, dukungan hukum serta Perundang-undangan untuk mendukung tugas Kodam IM. Kegiatan Penyuluhan ini di Pimpin langsung oleh Kepada Hukum Kodam Iskadar Muda Kolonel Ckm Prio Sadewo.

Diruang kerjanya,Kakumdam mengatakan, tujuan pokok dari pada penyuluhan hukum ini selain memberikan informasi dan pemahaman tentang norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum, juga diharapkan terciptanya budaya tertib, taat, dan patuh terhadap norma hukum sebagai upaya preventif dari hukum itu sendiri, sehingga pelanggaran dapat diminimalisir. Hal ini senada dengan tema “Sanggamara Bangkit” yang telah menjadi slogan  Kodam IM.

Kakum menjelaskan, untuk penyuluhan hukum Triwulan II pada bulan Mei 2017, Kumdam IM sudah melaksanakan di jajaran Korem 11/Lilawangsa yang meliputi satuan Kodim 0111/Bireuen, Yonif 113/JS, Yonif 114/SM, Kodim 0106/Ateng, Kodim 0113/GL dan Kodim 0108/Agara, dengan mengusung tema, “Meminimalisir Pelanggaran Hukum Dengan Mentaati Hukum, Guna Menuju Sanggamara Bangkit”.

Adapun materi dalam pelaksanaan penyuluhan hukum yaitu Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer dan Perpang TNI Nomor 44 Tahun 2015 tentang Peraturan Disiplin Militer, upaya prajurit dalam mencegah terjadinya pelanggaran hukum, pelanggaran hukum yang menonjol di Jajaran Kodam IM (THTI, Desersi, Insubordinasi, Narkotika, Asusila) serta sosialisasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lebih lanjut dikatakan Kakumdam, tidak hanya itu saja, sasaran dari penyuluhun hukum yaitu, secara kuantitatif ditujukan kepada seluruh Prajurit TNI AD, PNS TNI AD, dan Persit secara kualitiatif untuk meminimalisir pelanggaran hukum dan dapat mengimplementasikan pengetahuan serta pemahaman di bidang hukum dalam mendukung tugas satuan maupun di dalam kehidupan pergaulan di lingkungan masyarakat, juga terhindar dari perbuatan melanggar hukum guna mencapai moto Kodam IM “Stop Pelanggaran Sanggamara Bangkit”.

Kegiatan penyuluhan hukum mendapat respon yang positif dan apresiasi yang luar biasa dari seluruh prajurit, PNS maupun Ibu persit. Indikator ini dapat dilihat ketika penyuluhan hukum berlangsung yang dibawakan oleh Tim Kumdam IM terjadi interaksi dan komunikasi dua arah antara audience dan narasumber.

Ditambah dari Ketua Tim penyuluhan hukum Kumdam IM memberikan sesion tanya jawab setelah materi hukum disampaikan. Bahkan oleh Ketua Tim diberikan keleluasaan dalam bertanya mengenai masalah-masalah hukum yang dihadapi meskipun diluar materi penyuluhan hukum yang di sampaikan.