Danramil-01/PB Bersama Kementerian Hukum dan Ham Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat

REDELONG – Dalam rangka tercapainya fungsi kontrol sosial dari hukum untuk mewujudkan ketertiban, keadilan daan ketentraman masyarakat serta fungsi hukum untuk perubahan kehidupan sosial agar lebih berkualitas, maju dan sejahtera, pembangunan yang terarah, komprehensif dan berkesinambungan, Danramil-01/Pondok Baru, Kodim 0106/Ateng Kapten Inf Abdul Asis bersama Kementrian Hukum dan HAM Propinsi Aceh melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum dengan tema” Optimalisasi Pemberdayaan Masyarakat Kampung Melalui Pengembangan Budaya Hukum Dalam rangka Pembangunan Desa Sadar Hukum”, yang bertempat di aula Kantor Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Kamis ( 13/07/2017 ).

Danramil-01/PB Kapten Inf Abdul Asis mengatakan program penyuluhan hukum merupakan bagian dari strategi nasional akses terhadap keadilan adalah mengenai Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dan Desa atau Kelurahan Sadar Hukum.

Adapun yang dimaksud dengan Keluarga Sadar Hukum atau biasa disingkat Kadarkum adalah wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya, sedangkan Desa Sadar Hukum atau Kelurahan Sadar Hukum adalah desa atau kelurahan yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya memenuhi kriteria sebagai Desa Sadar Hukum dan Kelurahan Sadar Hukum.

Masyarakat kita semakin kritis, jeli dan memiliki kepekaan yang tinggi tentang masalah-masalah hukum, namun patut juga disadari bahwa sikap kritis tersebut, terkadang tidak didukung dengan pengetahuan dan pemahaman yang utuh tentang hal-hal yang berkaitan dengan hukum secara teoritis maupun dalam aplikasinyanya sehari-hari.

Oleh sebab itu pembentukan dan pembinaan Desa Sadar hukum dapat menjadi salah satu solusi yang mampu memecahakan persoalan-persoalan hukum yang dihadapi masyarakat, terutama mereka yang berada pada kategori masyarakat yang kurang memahami hukum dan sering kali terabaikan.

Tujuan dan sasaran dari kegiatan tersebut adalah agar masayarakat tahu hukum, paham hukum, sadar hukum, untuk kemudian patuh pada hukum tanpa paksaan, tetapi menjadikannya sebagai suatu kebutuhan, dan tergerak untuk menghargai dan patuh pada aturan hukum  atau peraturan perundang-undangan, sehingga akan tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat terhadap norma hukum peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum.

Sasarannya adalah pembinaan hukum selain materi hukum dan lembaga hukum adalah juga pembinaan terhadap budaya hukum, perencanaan program dan pelaksanaan konkret kegiatan penyuluhan dan pembinaan desa sadar hukum sebagai salah satu upaya dalam membangun dan menciptakan budaya hukum dalam masyarakat.

Pembinaan Desa Sadar Hukum dan Kelurahan Sadar Hukum tersebut diawali dengan tahapan-tahapan kegiatan penyuluhan hukum dan sosialisasi hukum baik langsung maupun tidak langsung berkoordinasi dengan seluruh instansi pemerintah maupun berbagai organisasi kemasyarakatan dan pihak swasta.

Di ditetapkannya suatu desa atau kelurahan sadar hukum apabila memenuhi kriteria sebagai berikut dapat melunasi kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan mencapai 90% (sembilan puluh persen), atau lebih, tidak terdapat perkawinan di bawah usia, angka kriminalitas rendah, rendahnya kasus narkotika dan tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan serta kriteria lain yang ditetapkan daerah.