Sidang Percepatan Perkara Di Jajaran Korem 012/TU Oleh Tim Bantuan Hukum Kumdam IM

Banda Aceh, Tim Penasehat Hukum Kodam Iskandar Muda yang di Ketuai oleh Mayor Chk Arie Fitriansyah, S.H. memberikan Bantuan Hukum kepada Prajurit di Jajaran Korem 12/TU yang bertempat di pengadilan Negri Meulaboh. Senin (17/17/2017).

Kegiatan Percepatan perkara ini bertujuan untuk membantu penyelesaian  perkara yang ada di Kodam IM khususnya di wilayah jajaran korem 012/TU. Sidang ini di pimpin langsung oleh  Letkol Laut (KH) Asep Ridwan Hasyim, S.H., M.si, M.H.Sebagai Hakim Ketua, Mayor Chk Musthofa S.H. sebagai (Hakim Anggota), Mayor Chk J.M. Siahaan, S.H., M.Hum. sebagai (Hakim Anggota),Lettu Chk Jasman, S.H. sebagai (Panitera) dari pihak Oditur Mayor Sus Teteg Budhi W, S.H.,Penasehat hukum Mayor Chk Arie Fitriansya, S.H, Serka Erwanto, S.H, dan Serka M.Wali, S.H.

Perkara yang di sidangkan antara lain kasus tidak memiliki kelengkapan administrasi  kendaraan bermotor yang di atur dalam Pasal 281 ke 1 huruf e KUHP, Perzinahan yang di atur dalam pasal 284 ayat (1) kedua e KUHP, Dan Desersi yang di atur dalam Pasal 87 ayat (1) ke 2 Jo Ayat (2) KUHPM. Perkara atas nama Kapten Inf Asman,Serka Mulyadi Frastiawan, Kopda Dedi Supriadi, Kopda Ratno Drastis, Kopda Bobby Saputra.

Acara Sidang ini meliputi antara lain pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa dan Sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa (18/7/2017) untuk menghadirkan dan mendengarkan keterangan para saksi saksi.