Tingkatkan Moril Keluarga Prajurit, Pangdam IM Serahkan Santunan Risiko Kematian Khusus

Banda Aceh- Sebagai sebuah organisasi yang profesional dibidang pertahanan dan keamanan negara, TNI sebagai garda paling depan untuk mempertahankan keutuhan NKRI tentunya memiliki berbagai macam ancaman baik dari dalam maupun luar. Berbagai macam penugasan operasi militer perang (OMP), operasi militer selain perang (OMSP) dan latihan berat yang memiliki risiko terbesar kerugian personel yaitu gugur maupun tewas di medan operasi. Salah satu bentuk perhatian negara untuk meningkatkan moril dan kesejahteraan prajurit beserta keluarganya, negara  memberikan asuransi sosial yang dapat meringankan dan membantu keluarga prajurit  melalui asuransi dari PT. Asabri Tbk.

Peraturan Pemerintah nomor 102 tahun 2015 tentang asuransi sosial prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia menjelaskan bahwa Asuransi Sosial dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi program; Tunjangan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Pensiun. Dalam Peraturan Pemerintah ini diharapkan peserta asuransi dan keluarga mendapatkan jaminan sosial ekonomi untuk kelangsungan hidupnya.

Risiko kematian dalam penugasan tentunya tidak dapat dihindari. Berbagai macam kecelakaan dalam penugasan yang menyebabkan tewas memberikan efek kerugian personel bagi satuan dan keluarganya. Ajendam IM sebagai badan pelaksanan Kodam IM bertugas sebagai pembina dan penyelesaian tertib administrasi personel. Pemisahan prajurit merupakan salah satu pola pembinaan personel yang terdiri dari pengurusan pemberhentian dengan hormat dari dinas keprajuritan Angkatan Darat. Personel yang tewas merupakan Prajurit yang meninggal dunia dikarenakan dinas atau saat bertugas. Sesuai dengan aturan PP 102 tahun 2015 pasal 18 ayat 2, ahli waris prajurit yang tewas berhak menerima pensiun warakawuri (Duda/Janda) sebesar 50% dari gaji pokok dan santunan risiko kematian khusus (SRKK) sebesar Rp. 275.000.000; biaya pengangkutan peserta kecelakaan kerja sebesar maksimal RP. 2.000.000 dan beasiswa satu orang anak sebesar Rp. 30.000.000.

Dalam hal ini pada hari Sabtu, 15 Juli 2017 Pangdam IM Mayjen TNI Moch. Fachrudin, S.Sos beserta Ibu secara simbolis menyerahkan santunan risiko kematian khusus kepada para ahli waris prajurit yang tewas saat melaksanakan tugas sebanyak lima orang langsung kepada ahli waris. Dalam kesempatan yang sama Kaajendam IM Kolonel Caj Zainul Arifin, S.E. menyatakan pentingnya tertib administrasi dan kepekaan para pejabat personel disatuan masing-masing agar jeli untuk mengurus dan menyelesaikan hak-hak prajurit dan keluarganya khususnya prajurit yang akan memasuki masa pemberhentian dengan hormat dari dinas keprajuritan Angkatan Darat. Kaajendam menekankan agar pejabat personel harus saling berkoordinasi untuk menyiapkan kelengkapan bahan administrasi, ketepatan, dan kecepatan pengiriman bahan akan sangat membantu prajurit  dan keluarganya  untuk mendapatkan hak-haknya agar tepat waktu.