Unsur TNI Polri Membantu Menyelesaikan Permaslahan Tapal Batas Desa Antara Kec. Jeumpa dan Kec. Juli

Bireuen – Kodim 0111/Bireuen yang bertempat di Lokasi sengketa tapal batas Dusun Leubok Puntong Desa Simpang Mulya Kec.Juli Kab.Bireuen TNI dan POLRI turut serta penyelesaian permasalahan tapal batas antara Desa Simpang Mulya Kec.Juli Kab. Bireuen dengan Desa Alue Limeng Kec. Jeumpa Kab. Bireuen. Minggu (20/08/2017).

Adapun permasalahan yg dibahas adalah terkait klaim masing-masing Desa akan tapal batas yang berbeda versi, versi Masyarakat Desa Simpang Mulya berdasarkan keputusan Muspika Juli dan Jeumpa serta kesepakatan dengan perangkat Desa yg bersebelahan/desa pinggiran termasuk dgn perangkat desa Alue Limeng ketika pemekaran desa pada tahun 2007 dulu bahwasanya lokasi Dusun Leubok Puntong merupakan wilayah Desa Simpang Mulya, sementara masyarakat Desa Alue Limeng berpendapat areal sengketa yang terbentang sepanjang sekitar 400 meter merupakan wilayah desa Alue Limeng yang berdasarkan batas desa terdahulu.

Hasil dari musyawarah tapal batas tersebut adalah sebagai berikut;permasalahan tapal batas antara Desa Simpang Mulya dengan Desa Alue Limeng akan diselesaikan berdasarkan keputusan Muspika kedua Kecamatan pada saat pemekaran tahun 2007 yang lalu.

Nanti dalam waktu yg belum ditentukan akan diselesaikan degan penunjukan bukti otentik ( surat ), bukti pendukung berupa saksi hidup dan petua masyarakat kedua desa untuk menyelesaikan permasalahan tapal batas kedua desa dgn sejelas-jelasnya.

Aktivitas pembangunan dan aktivitas proyek seperti Galian C akan dihentikan sampai masalah tapal batas terselesaikan.

Dalam giat tersebut turut dihadiri oleh Camat Juli, Camat Jeumpa, Danramil Juli, Kapospol Jeumpa, Danposramil Jeumpa, Kanit Provos mewakili Kapolsek Juli, Kanit Intelkam Polsek Juli, Babinsa kedua desa, Keuchik Desa Simpang Mulya, Sekdes Sp Mulya, Keuchik Alue Limeng, tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan tokoh Ada