Perangi Narkoba, jajaran Kodim 0108/Agara laksanakan sosialisasi

Kutacane โ€“ Untuk mencegah penyalahgunaan obat terlarang yaitu Narkoba, personel Jajaran Kodim 0108/Agara Sebanyak 150 Prajurit dan PNS bersama istri menerima Sosialisasi pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Bertempat di Aula Prajurit Kodim 0108/Agara jalan Cut Nyak Dien Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara. Kamis (7/8/2017)

Dalam hal ini bagi personel yang baru bergabung beserta Istriย  di Kodim 0108/Agara sebelum dilakukan penandatanganan perjanjian untuk tidak mengunakan Narkoba diatas materai dihadapan Pasi Intel Kapten Inf U.P Simatupang. Kegiatan ini merupakan Program Rutinitas dari Staf Intelijen Kodim 0108/Agara pada triwulan III untuk memberikan sosialisasi kepada Personel,PNS dan ibu Persit jajaran Kodim 0108/Agara.

Pasi Intel Kodim 0108/Agara Kapten Inf U.P Simatupang yang mewakili Dandim 0108/Agara Letkol Kav Joni Hariadi,S.E,M.T.opsla menegaskan Penandatanganan fakta intergritas anti narkoba dilakukan sebagai bentuk perjanjian bahwa warga Kodim 0108/Agara tidak akan pernah terlibat dengan Narkoba , karena ini juga merupakan wujud dan kepedulian TNI dalam memberantas narkoba sebagai langkah menciptakan internal Prajurit TNI yang bersih dari narkoba.

Dengan perjanjian yang telah ditandatangani oleh Personil Kodim 0108/Agara beserta istri, maka konsekuensinya sudah jelas bagi para Prajurit yang terbukti menjadi bandar, pengedar, maupun pemakai merupakan perbuatan pidana yang diatur dalam undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maka sanksinya pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) dari kedinasan TNI.

โ€ Kami selaku dari staf Intelijen mengharapkan tidak ada isteri ataupun keluarga Prajurit yang terlibat dalam sindikat narkoba, sebagai istri harus bisa mendukung tugas suami, istri harus bisa memantau suaminya untuk tidak mengkonsumsi barang haram tersebut,โ€pungkasnya.