TEAM DIREKTORAT HUKUM ANGKATAN DARAT MENGADAKAN SOSIALISASI DI AULA BTU MAKODAM IM

Banda Aceh, Dengan maraknya peningkatan terjadinya kasus pelanggaran yang dilakukan personel jajaran TNI Angkatan Darat khususnya Kodam IM, Team dari Direktorad Hukum Angkatan Darat (Ditkumad) mengadakan Sosialisai di Kodam IM baik  yang bersifat pidana umum maupun pidana militer. Pimpinan Kodam IM telah melakukan beberapa langkah dan upaya dalam mengurangi dan memerangi terjadinya pelanggaran yang terjadi di Kodam IM, Rabu (13/09/2017).

Salah satu diantaranya yakni menyelenggarakan sosialisai Keputusan Kasad Nomor Kep/75/II/2016 tanggal 1 Februari 2016 tentang pedoman sanksi administrasi bagi Militer di lingkungan TNI AD yang melakukan pelanggaran. Berlangsung di Balai Teuku Umar (BTU). Yang diikuti kurang lebih 120 personel pejabat Intel/Pam dan personel jajaran Kodam IM.

Sosialisasi yang dibawakan oleh Team langsung dari Direktorat Hukum AD yang dipimpin Kolonel Chk Heru Yesus, S.H, M.H  dan di bawakan oleh Letkol Chk Aos Sutisna, S.H, M.H sebagai pemateri, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan kesamaan persepsi dalam menyelesaikan kasus yang terjadi di satuan jajaran Angkatan Darat.

Sehingga dalam memutuskan sanksi keputusan secara bijak, transparan dan adil. Selain itu, juga menjadi suatu gambaran kepada prajurit tentang dampak dan akibat, bila prajurit melakukan suatu pelanggaran.

Kakumdam IM  Kolonel Chk Prio Sadewo, S.H saat membuka sosialisasi, mengharapkan kepada peserta, kegiatan tersebu bertujuan untuk membantu pejabat intel/pam dan pers untuk menyelesaikan masalah-masalah yang di hadapi di satuannya dan menjadi solusi untuk  mengurangi angkah pelanggaran  yang dilakukan oleh prajurit di jajaran Kodam IM.