Segenap Prajurit, PNS dan Persit Kodim 0110/Abdya menerima penyuluhan Hukum dari Kumdam IM

Blangpidie – Sebagai bagian dari keluarga besar TNI, Prajurit dan Persit Kodim 0110/Abdya dituntut harus mampu menjadi suri tauladan dalam masyarakat. Keduanya harus menghindari tindakan pelanggaran yang bersinggungan dengan Norma Agama, Hukum, maupun adat istiadat. Selasa (13/11/17).

Kaitan dengan itu, jajaran Prajurit, Persit dan PNS Kodim 0110/Abdya kembali menerima penyuluhan Hukum dari Kumdam IM, bertempat di aula Makodim 0110/Abdya Jln. Bukit Hijau Desa Keude Paya Kecamatan Blangpidie, Aceh Barat Daya.

Tim penyuluh Hukum dari Kumdam IM tersebut dipimpin langsung oleh Waka Kumdam IM Letkol Ckm Khairun, SH., bersama 2 Orang Pama dan 1 orang Bintara Kumdam IM.

Dalam kesempatan tersebut selain dihadiri oleh jajaran Perwira Kodim 0110/Abdya, juga dihadiri oleh Ketua Persit KCK Cab. XXXII Dim 0110 Abdya Ny. Puji Hartono.

Danramil 01/Blangpidie Kapten Inf Raden Swanty Nury mewakili Dandim 0110/Abdya dalam sambutannya menyampaikan, Diharapkan kepada seluruh Prajurit dan Persit Kodim 0110 /Abdya agar serius mengikuti setiap arahan materi dari Tim Penyuluh.Ia menambahkan, kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya pembinaan Satuan dalam pencegahan tindakan pelanggaran. Baik yang dilakukan oleh Prajurit maupun keluarganya.

Melanjuti dari hal itu, Ketua Tim Penyuluh Hukum Letkol Ckm Khairun,SH. dalam materinya mengatakan, “Masalah pelanggaran yang menonjol saat ini adalah masalah KDRT. Dan salah satunya perbuatan yang sangat memalukan yang terjadi disatuan saat ini adalah kasus Perzinahan. Karena kasus seperti ini akan sangat cepat tersebar di kalangan masyarakat luas. Maka dengan otomatis akan menciderai nama baik Satuan itu sendiri. Oleh karena itu permasalahan ini harus segera dihindari sekecil apapun”.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, saat ini ada Dua pelanggaran yang kerap terjadi di Satuan, yakni KDRT dan Narkoba.

Acara penyuluhan Hukum tersebut mendapat respon yang serius dari jajaran Prajurit dan Persit Kodim 0110/Abdya. Hal ini terlihat dari jalannya komunikasi 2 arah dari Pemateri dan peserta penyuluh.

Selain di kupas habis tentang KUHP 285 dan KUHP 286 Tetang KDRT dan Narkoba, Prajurit dan Persit Kodim 0110/Abdya juga menerima Sosialisasi UU No 19 Tahun 2016 tentang Penggunaan Informasi Transaksi Elektronik (ITE).