Ciptakan Lingkungan Yang Aman, Babinsa Kuala Pesisir Sosialisasikan Tamu Wajib Lapor 1 x 24 Jam

Suka Makmue, Babinsa Posramil Kuala Pesisir, Sertu Effendi bersama aparat desa Cot Rambong Kecamatan Kuala Pesisir memasang plakat himbauan Tamu Wajib lapor selama 1 x 24 jam di desa setempat, Selasa 06/02.

Sudah hilangnya kepedulian seseorang terhadap lingkungannya sering kali menjadi salah satu penyebab ketidaktahuan terkait adanya warga baru maupun pendatang yang menginap maupun tinggal diwilayahnya, ini yang menjadi perhatian Sertu Effendi dengan menghimbau warga agar wajib lapor bagi pendatang baru.

Potensi gangguan keamanan tinggi, sehingga upaya pengamanan penting dilakukan dari aspek yang terkecil sekalipun. Wajib lapor 1 x 24 jam bagi seorang tamu maupun pendatang, sebenarnya mampu menjadikan kontrol bagi kita agar tidak mudah menerima tamu atau pendatang yang identitasnya kurang jelas dan apabila suatu hari terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan bisa kita beri penjelasan.

โ€ Wajib hukumnya bagi pendatang untuk segera melapor kepada Ketua Kadus dan Keuchik, ini akan kita buat himbauan Tamu wajib lapor selama 1ร—24 jam karena sudah banyak diluar sanaย  tamu maupun pendatang, dan ini diharapkan dapat menumbuhkan kembali rasa kepedulian terhadap lingkungan minimal lingkungan tempat tinggal, sangat perlu untuk dilakukan. Tidak hanya peduli namun akan menjadi lebih akrab serta kenal dengan tetangga tentunya akan mempererat tali silaturahmi dengan tetangga” Ujar Effendi.

Danposramil Kuala Pesisir, Serma Suwandi saat dikonfirmasi mengatakan kewajiban tamu melapor 1ร—24 jam ini berkaitan dengan fungsi aparatur desa dalam pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan kerukunan hidup antar warga masyarakat. Dengan kata lain, pemberlakuan aturan ini semata-mata dalam rangka pemeliharaan dan menciptakan lingkungan yang aman.