Babinsa Posramil 07 Teupah Barat Pasang Papan Imbauan Tamu Wajib Lapor 1 X 24 Jam

Banyaknya warga pendatang yang masuk ke wilayah Kabupaten Simeulue menjadi perhatian serius jajaran Kodim 0115/Simeulue dalam menciptakan situasi keamanan yang kondusif. Oleh karena itu, Kodim 0115/Simeulue melalui jajarannya yaitu Posramil 07/Teupah Barat melaksanakan pemasangan papan imbauan Tamu Wajib Lapor 1 x 24 Jam yang terpasang  pintu gang Desa Salur Kecamatan Teupah Barat Kabupaten Simeulue. Selasa, 13/02/2018

Hal ini dilakukan agar masyarakat setempat dapat mengenal warga lainnya yang merupakan pendatang dari wilayah lain. Kegiatan ini terus dilakukan sebagai langkah dalam mencegah penyebaran paham radikal atau tindak pidana terorisme dan dan kejahatan lainnya. Kewajiban Tamu Wajib Lapor 1 × 24 jam ini berkaitan dengan fungsi RT/RW dalam pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan kerukunan hidup antar warga. Dengan kata lain, pemberlakuan aturan ini semata – mata dalam rangka pemeliharaan dan menciptakan lingkungan yang aman.

Dengan adanya sistem Tamu Wajib Lapor, pengawasan terhadap Orang Asing atau Pendatang Baru yang melakukan kegiatan terselubung utamanya terorisme dapat dideteksi. Kegiatan terorisme ini biasanya dikamuflase dengan aneka usaha sosial ekonomi, sosial maupun budaya.