Prajurit Yonif 112/R Terima Penyuluhan Hukum dari Tim Penyuluh Hukum Kumdam IM

Banda Aceh, Penyuluhan hukum di Yonif 112/R yang di pimpin oleh Ketua Tim Mayor Chk Ary Wibowo, S.H. beserta Tim 3 orang lainnya yang di hadiri 110 Prajurit menerima Penyuluhan Hukum dari Tim Penyuluh Hukum Kumdam Iskandar Muda dengan bertemahkan “Meningkatkan Disiplin Dan Mentaati Hukum Dapat Mengurangi Pelanggaran Di Satuan” yang dilaksanakan  di Aula Mayonif 112/R, Kamis (15/03/18).

Dalam sambutannya, Dankipan A Yonif 112/R Kapten Inf Mas Agung Dimas Negoro yang  mengatakan kegiatan penyuluhan hukum ini dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman hukum kepada seluruh prajurit Yonif 112/R beserta tentang segala bentuk dan jenis pelanggaran dan sanksi hukum sehingga diharapkan seluruh perajurt Yonif 112/R  lebih meningkatkan sadar hukum sehingga meminimalisir pelanggaran yang terjadi di Satuan.

Ketua tim penyuluhan Mayor Chk Ary Wibowo, S.H membawa materi tentang pelanggaran yang menonjol di Kodam IM  dan menjelaskan langkah langkah apa saja yg bisa dilakukan oleh Atasan apabila ada anggota yg melakukan perbuatan yg melanggar norma kehidupan prajurit yg diatur dalam PP Nomor 39 tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, Kapten Chk Indra Sudarta, S.H. dan  Lettu Chk Lukman Hakim, S.H. membawakan materi Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi Elektronik serta Netralitas Prajurit dan PNS TNI AD tentang pilkada serentak tahun 2018.

Ketua Tim mengatakan, tujuan penyuluhan hukum ini sangat penting, selain memberikan pemahaman kepada seluruh prajurit serta menumbuhkan kesadaran hukum dalam diri prajurit, kemudian tercipta budaya tertib, taat dan patuh terhadap norma hukum sehingga pelanggaran dalam kehidupan militer dapat di minimalisir yang dapat berdampak merugikan diri sendiri, keluarga maupun satuan.