Pemda Aceh Besar Prakarsai Diksar Satpol PP & WH di Dodik Bela Negara Rindam IM

Aceh Besar-  Danrindam Iskandar Muda Kolonel Inf. Niko Fahrizal, M.Tr. (Han) mengatakan bahwa Satpol PP & WH Kabupaten Aceh Besar  memprakarsai Diksar Satpol PP & WH sebagaimana telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja Pasal 16 huruf f menyebutkan, salah satu syarat untuk diangkat menjadi Polisi Pamong Praja harus lulus pendidikan dan pelatihan dasar Polisi Pamong Praja dan memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP).  Minggu (15/4/18).

Kasatpol PP & WH Kab Aceh besar ibu Rahmadaniaty, S. Sos, MM.  yang merupakan Alumni SMANDU angkatan 89 tamat 91 (SMAN 2 Banda Aceh ) memprakarsai untuk mendisiplinkan sikap anggota Satpol PP & WH nya dikabupaten Aceh Besar sesuai dengan Permendagri no 6 tahun 2010 tentang satuan polisi pamong praja dan Permendagri nomor 38 tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Dasar Polisi Pamong Praja.

Atas dasar itulah Kasatpol PP & WH Kab Aceh Besar atas perintah Bupati Aceh besar bahwa Satpol PP & WH kab Aceh Besar  diikutkan Diksar Satpol PP & WH Kab Aceh Besar, terobosan yang bagus untuk mendisiplinkan serta meningkatkan sumber Daya Manusianya dilingkungan Satpol PP & WH untuk menunjang tugas pokok dan fungsinya sebagai SATPOL PP & WH di Kabupaten Aceh Besar.

Hal ini terbukti selama 10 hari,  289 Anggota SATPOL PP & WH Kabupaten Aceh Besar mampu dan dapat mengikuti dengan baik dan mengalami perubahan yang Signifikan sehingga Danrindam Iskandar Muda merasa bangga terhadap peserta Diksar Satpol PP & WH kabupaten Aceh Besar,  atas perubahan sikap dan disiplin, loyalitas serta Soliditas dan kekompakan setelah mengikuti Diksar Satpol PP & WH kabupaten Aceh besar di Dodik Bela Negara Rindam IM.

Selanjutnya Danrindam mengatakan saat memberi pengarahan di depan 289 peserta Diksar saat pembekalan sebelum penutupan Diksar mengatakan bahwa Negera mempunyai beberapa komponen dalam upaya mewujudkan pertahanan  semesta, termasuk kalian Satpol PP & WH.Danrindam menjelaskan, sistem pertahanan semesta atau yang disingkat Sishanta adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumberdaya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman, dan  Sishanta terdiri dari tiga komponen yaitu komponen utama, komponen cadangan dan komponen pendukung.

Dijelaskan Danrindam, Komponen utama terdiri dari prajurit TNI,  komponen Cadangan dan Komponen Pendukung terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional. Komponen Cadangan dibentuk dari sumber daya nasional yang dipersiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan TNI. Sedangkan Komponen Pendukung adalah sumber daya nasional selain Komponen Utama dan Komponen Cadangan yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dan Komponen Cadangan termasuk didalamnya unsur Kepolisian Negara, Satuan Polisi Pamong Praja, Linmas, serta organisasi kepemudaan.

Atas kekuatan Doktrin Sishanta ini inilah Negara luar tidak berani untuk menyerang Indonesia secara konfrontasi bukan hanya Tentara Nasional Indonesia akan tetapi seluruh rakyat Indonesia yang dihadapi, untuk itu Indonesia diserang melalui Narkoba untuk menghancurkan Indonesia dengan Narkoba dan sudah Darurat Narkoba saat sekarang sedang perang dengan Narkoba.

“ Jika diantara kalian yang sudah mengikuti Diksar ini terlibat penyalah Gunaan Narkoba berarti Penghianat…Penghianat .  Untuk itu hindari dan jauhi serta Perangi Narkoba,”  pinta Kolonel Infanteri Niko Fahrizal M.Tr. (Han) Danrindam Iskandar Muda.

Turut hadir pada pengarahan tersebut Kasatpol PP & WH Kabupaten Aceh  Besar Ibu Rahmadaniati, S.Sos, MM. Dandodik Bela Negara Rindam IM Letkol Inf. Slamet Riyanto, S. Ag, MM.