Personel Kodim 0106/Ateng Terima Penyuluhan Hukum

Takengon – Ratusan Prajurit Kodim 0106/Ateng, Yonif 114/SM dan Persit KCK Cab. XXII menerima Penyuluhan Hukum TW II Tahun 2018, dengan Tema “Meningkatkan Disiplin dan Mentaati Hukum Dapat Memerangi Tingkat Pelanggaran di Satuan” bertempat di Aula Persit Makodim Jln. Pasar Inpres Kp. Bale Atu Kec. Lut Tawar Kab. Aceh Tengah, Kamis ( 24/5/18).

Dalam sambutannya Komandan Kodim Letkol Inf Hendry Widodo diwakili Pabung Mayor Kav Ridwan mengucapkan selamat datang kepada Ketua Tim penyuluh hukum Kodam Iskandar Muda di Markas Kodim Negeri Diatas Awan.

Penyuluhan ini sangat perlu sekali di jajaran TNI khususnya Satuan teritorial salah satunya Kodim 0106/Ateng dan Koramil Se-jajaran, agar setiap Prajurit dapat memahami secara luas tentang pemahaman hukum.

“Negara kita adalah Negara hukum, segala aspek kehidupan yang mencangkup bidang kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan termasuk TNI adalah memprioritaskan hukum berada didepan”, Tegas Pabung.

Sementara itu arahan dari Ketua tim  Kumdam IM Mayor Inf Gatot Primamodo yaitu memasuki Era Globalisasi menjadi satu tantangan tersendiri, pedoman bagi Prajurit adalah Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan Delapan Wajib TNI.

Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung pencegahan Pelanggaran hukum di jajaran Kodam Iskandar Muda
yang berkeadilan sesuai dengan harapan kita bersama.

Lanjutnya, di dalam program penyuluhan hukum ini untuk kedepannya akan memperkuat pemahaman edukasi tentang pelanggaran, mulai dari Satkowil sampai Satuan Atas yang Khususnya Kodam IM sehingga akan paham betul tentang bahaya dari berbuat pelanggaran.

Oleh karena itu kita harus menjadi barometer dan mempunyai tekad atau tolak ukur bagi para Perwira Atasan, kekuatan jangan dianggap tidak penting, apabila Atasan bagus, bawahan akan menjadi bagus juga, Tutur Mayor Inf Gatot.

Sebagai penutup ketua tim mengharapkan agar tiap-tiap Prajurit Kodim Aceh Tengah dapat memahami secara luas tentang pemahaman hukum, selanjutnya dalam perkembangan waktu nanti akan ada evaluasi yang dapat memberi ruang untuk berkurangnya kasus pelanggaran di jajaran Satuan Kewilayahan.