Ws Dandim 0116 Nagan Raya: Intensifkan Fungsi Cegah Dini Dan Deteksi Dini Karhutla

Nagan Raya, Terkaitnya maraknya kebakaran hutan lahan dan perkebunan warga baru-baru ini, Ws Komandan Kodim 0116/Nagan Raya, Letkol Inf Adhe Hansen menginstruksikan kepada jajaran Kodim 0116/Nagan Raya untuk mengintensifkan fungsi cegah dini untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Hal ini disampaikn Ws Dandim 0116/Nagan Raya saat ditemui di Makodim 0116/Nagan Raya, Komplek Perkantoran Suka Makmue, Nagan Raya, Aceh Rabu (4/7/18).

Ws Dandim mengatakan, instruksi Pangdam Iskandar Muda sudah jelas, usut pelaku pembakaran hutan dan selidiki penyebabnya. Bagi pelaku pembakaran lahan dan hutan akan di kenakan sanksi Hukum, hal tersebut Tercantum dalam pasal 78 Ayat 3 UU No. 34 Tahun 1999 yaitu tentang kehutanan dengan ancaman pidana 15 Tahun.

Beranjak dari hal tersebut Dandim menghimbau kepada jajaran untuk memaksimalkan lagi kampanye, agar jangan sampai masyarakat melakukan pembakaran lahan serta libatkan pemerintah daerah diantaranya Keuchik Gampong, Camat dan Babinsa dilapangan harus jeli dengan wilayah desa binaan, selalu berkoordinasi yang baik dengan pihak Kepolisian dalam hal ini Bhabinkamtibmas untuk bertindak secara masif

“Kepada Babinsa sebagai garda terdepan pembinaan teritorial laksanakan kampanye dan sosialisasi kepada warga agar tidak membakar hutan. pasang Baliho dan Spanduk ketempat-tempat rawan kebakaran dan lakukan cegah dan deteksi dini dengan menggandeng Bhabinkamtibmas agar kejadian kebakaran tidak terulang” Tegas Dandim

Lebih lanjut Ws Dandimย mengatakan kejadian yang sudah terjadi bisa menjadi pelajaran bagi kita semua. Kepada lapisan masyarakat Nagan Raya harus lebih peduli untuk menjaga kelestarian hutan dan lingkungan. Kalaupun ada Wilayah yang sudah di perbolehkan untuk membuka lahan Pertanian agar tidak dengan cara membakarnya.