Kasdim : Netral TNI dalam Pemilu itu Amanah

Meulaboh – Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0105/Aceh Barat, Mayor Inf M Jafar meyampaikan, kenetralan TNI AD dalam Pemilihan Umum (Pemilu) mendatang merupakan amanah yang dituang dalam sesuai Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Ia menyampaikan hal tersebut dalam dialog interaktif luar studio dengan media Radio Republik Indonesia (RRI) Meulaboh yang berlangsung di Meukuta Coffe, Aceh Barat. Dalam rangka 73 tahun HUT RRI.

“Netralitas TNI merupakan amanah dalam pelaksanaan reformasi internal TNI sesuai Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI,” ujar Kasdim.

Ia menjelaskan, Netral ialah Tidak berpihak, tidak ikut, atau tidak membantu salah satu pihak, sementara Netralitas TNI bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis

“Prajurit TNI yang akan mengikuti Pemilu dan Pilkada harus membuat pernyataan mengundurkan diri dari dinas aktif (pensiun) sebelum tahap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada (berdasarkan Surat Telegram Panglima TNI Nomor STR / 546 / 2006 tanggal 22 Agustus 2006),” Katanya.

Lebih lanjut Kasdin menyampaikan, implementasi (pelaksanaan) Netralitas TNI dalam Pemilu dan Pilkada. Poin pertama yakni mengamankan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada sesuai dengan tugas dan fungsi bantuan TNI kepada Polri.

Kedua, netral dengan tidak memihak dan memberikan dukungan kepada salah satu kontestan Pemilu dan Pilkada. Ketiga, satuan/perorangan/fasilitas TNI tidak dilibatkan pada rangkaian kegiatan Pemilu dan Pilkada dalam bentuk apapun di luar tugas dan fungsi TNI.

 Ke empat, Prajurit TNI tidak menggunakan hak memilih baik dalam Pemilu maupun Pilkada.

“Dan Khusus bagi prajurit TNI (isteri/suami/anak prajurit TNI), hak memilih merupakan hak individu selaku warga negara, institusi atau satuan dilarang memberi arahan di dalam menentukan pelaksanaan dari hak pilih tersebut,” terangnya.

Selain itu ia juga menghimbau kepada para prajurit untuk mengindahkan  Peraturan tentang pemilu.