Koramil 04/Calang Bersama Muspika Sosialisasikan Pencegahan Karhutla Kepada Masyarakat

Aceh Jaya – Komandan Koramil ( Danramil ) 04/Calang Kodim 0114/Aceh Jaya  Kapten Inf Hendri Sanova bersama unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan ( Muspika ) Krueng Sabee menggelar sosialisasi kebakaran hutan dan lahan ( Karhutla ) kepada seluruh komponen masyarakat dan swasta, Selasa ( 20/8/19 ).

Acara sosialisasi ini berlangsung di Aula Kantor Camat Krueng Sabee di Desa Datar Luas.

Camat Krueng Sabee melalui Sekcam dalam sambutannya menyampaikan bahwa Karhutla saat ini sudah menjadi isu nasional bahkan internasional. Bahaya asap yang ditimbulkan oleh Karhutla berdampak pada gangguan kesehatan khususnya anak – anak.

Sementara itu Danramil 04/Calang Kapten Inf Hendri Sanova menjelaskan langkah – langkah yang dilakukan dalam mencegah terjadinya Karhutla di daerah tersebut meliputi kegiatan preventif seperti patroli oleh TNI/Polri bersama aparat desa dan warga, sosialisasi, pembuatan Banner/Spanduk Karhutla dan pembuatan alat pemadam Sederhana di kantor – kantor dan perumahan.

Kemudian langkah yang diambil selama kebakaran adalah melaksanakan pemadaman yang dilakukan oleh seluruh unsur dari TNI/Polri dan pihak terkait bersama aparat Kecamatan sampai dengan aparat desa dan warga.

Selanjutnya langkah yang diambil pasca kebakaran adalah melaksanakan pengecekan kembali di lokasi kebakaran dan memastikan bahwa api benar – benar sudah padam.

Kapolsek Krueng Sabee Iptu Zulfahmi yang turut hadir dalam acara ini menyampaikan sanksi UU bagi pihak – pihak yang sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan seperti  UU No 41 tahun 1999 tentang Pembakaran Hutan Pasal 50 ayat 3, Apabila dengan sengaja membakar hutan akan dikenakan sanksi Pidana Penjara selama 15 tahun dan denda 5 Milyar Rupiah. Apabila karena kelalaiannya akan dipidana penjara selama 5 tahun, dan denda 1,5 Milyar Rupiah.