Dandim 0117/Atam Serahkan Barang Bukti 19 Kg Sabu Dan Ribuan Butir Pil Extasi Ke BNNP Aceh

Babinsa  Kodim 0117 Aceh Tamiang mengagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dan jenis lainnya di Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, Kamis (2/1/2020).

Dandim 0117 Aceh Tamiang, Letkol Inf Deki R Putra dalam konferensi pers dan penyerahan barang bukti di Kantor BNNP Aceh, Jumat (3/1/2020) menjelaskan kronologi penemuan barang tersebut.

Temuan barang terlarang tersebut beruba  Sabu-Sabu, ekstasi, happy five dan  jenis narkoba lainnya ditemukan oleh personel Babinsa Kodim 0117  yang sedang melaksanakan  kegiatan di kawasan tersebut,  personel Babinsa  Koramil Bendahara menemukan tiga tas jinjing  yang mencurigakan dan ditinggalkan oleh pemiliknya  di kebun kelapa  sawit,”  ujar Dandim 0117 Letkol Inf Deki.

“Di saat yang sama, ada dua orang di sekitar lokasi  langsung kabur menggunakan kendaraan saat melihat Babinsa di kawasan itu, menurut Dandim 0117, barang haram tersebut hendak dikirim ke Medan Sumatera Utara dan didapatkan  Ada nomor HP di dalam tas tersebut, setelah dihubungi  mereka  berbicara dengan  bahasa asing, dan setelahnya tidak bisa dihubungi lagi” pungkas  Dandim 0117.