Kemenhan RI Sosialisasikan Permenhan Tentang Pengembalian Prajurit Siswa yang Diberhentikan Tidak dengan Hormat

Banda Aceh – Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemenhan RI) mensosialisasikan Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) tentang pengembalian prajurit siswa yang diberhentikan  tidak dengan hormat ke daerah asal penerimaan di Gedung Balai Tengku Umar (BTU) Makodam Iskandar Muda, Kamis (30/1/2020).

Kegiatan berlangsung selama satu hari itu diikuti 100 personel perwakilan  dari TNI AD, TNI AU dan TNI AL yang berasal dari segarnizun Banda Aceh.

Sosialisasi tersebut disampaikan langsung Kasubdit sahlur Dit SDM Ditjen Kuathan Kemhan Kol Inf Gaguk Anang Widagdo didampingi Mayor Inf Sunoto dan PNS Rohili.

Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menindaklanjuti pasal 75 ayat 2 peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia, perlu menetapkan peraturan menteri pertahanan tentang pengembalian prajurit siswa yang diberhentikan  tidak.dengan hormat kedaerah asal penerimaan.

Dalam amanat Direktur Jendral Kekuatan Pertahanan, Marsekal Muda TNI N.Ponang Djawoto yang dibacakan oleh Kolonel Inf Gaguk Anang Widagdo mengatakan, dalam sosialisasi ini banyak manfaat yang kita dapatkan dan banyak pula sumbangsih pemikiran yang telah diberikan sebagai bahan masukan bagi tim dalam menyempurnakan Permenhan tersebut dimasa yang akan datang, kontribusi yang telah peserta berikan telah membuktikan adanya tanggung jawab kita semua atas PERMENHAN Nomor 19 tahun 2018, tentang pengembalian prajurit siswa yang diberhentikan tidak dengan hormat ke daerah asal penerimaan.

Di akhir amanat, beliau berharap agar kegiatan yang diselenggarakan ini hendaknya menjadi tali silaturahmi antara Tim sosialisasi dengan seluruh peserta sosialisasi.