Personil TNI – Polri dan BPBD Patroli Keliling Cegah Karhutla

Aceh Barat – Untuk mengatasi dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) diwilayah kecamatan Meureubo, Satgas gabungan yang terdiri dari anggota Koramil Meureubo, Polsek serta anggota BPBD lakukan Patroli keliling bersama menyusuri areal hutan semak belukar dan lahan perkebunan milik warga sekaligus mensosialisasikan larangan membakar lahan, Kamis (6/1/2020).

Tim Satgas gabungan langsung bergerak patroli keliling menuju daerah yang dianggap rawan dan sering terjadi kebakaran saat musim kemarau tiba. Patroli keliling kali ini menselaber kawasan desa Rantau Panjang Timur, Gunong Kleng, UTD dan berakhir di desa Peunaga Cut Ujong yang lahannya didominasi gambut.

Danramil 04/Meureubo Kapten Inf Mazwar AR mengatakan sasaran yang menjadi route patroli keliling adalah lahan yang masih semak belukar maupun lahan yang sudah ditanami kelapa sawit ataupun lahan produktif lainnya.

“Patroli bersama ini adalah upaya mencegah sejak dini dan meminimalisir agar tidak terjadi Karhutla diwilayah teritorial Koramil Meureubo, sekaligus sosialisasi memberikan pemahaman kepada masyarakat sebagai salah satu langkah preventif,” ulas Kapten Mazwar.

Dalam tugas patroli gabungan, sambungnya, maka diperlukan keterpaduan dilapangan karena pada kegiatan ini perlu sinergi antara TNI – Polri dan BPBD juga peran serta pemerintah Kecamatan maupun aparatur desa, karena tugas peranan pada pengendalian Karhutla harus ada koordinasi yang baik dalam penanganannya supaya dapat teratasi.

“Selain memantau situasi wilayah, kita juga memberikan pembinaan dan himbauan tentang bahaya dampak dari Karhutla mengingat sekarang ini sudah menginjak musim panas maka perlu antisipasi jangan sampai terjadi kebakaran dan menimbulkan bencana asap yang dapat membahayakan kesehatan saluran pernapasan maupun berdampak menghambat jalur transportasi darat, laut bahkan udara karena keterbatasan jarak pandang”, tambah Kapten Mazwar.

Danramil juga mengharapkan dengan adanya patroli terpadu ini, masyarakat bisa memahami dan mengurungkan niatnya untuk membakar lahan serta timbul kesadaran diri tidak lagi melakukan pembakaran dalam membuka lahan.

“Masyarakat boleh saja membuka lahan dijadikan kebun tapi dengan catatan jangan gunakan cara membakar karena membahayakan keselamatan jiwa yang dapat menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat sekitar. Tentunya tindakan ini tidak dibenarkan dianggap sebagai pelanggar pidana yang bisa dikenakan sanksi kurungan dan denda”, papar Kapten Mazwar menegaskan.