Danramil 03/Gunung Meriah Kampanye Karhutla

Singkil – Danramil 03/ Gunung Meriah, Kapten Inf Dahlius mensosialisasikan pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Koramil 03/Gumer. Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Camat Gunung Meriah Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, Rabu (12/2/2020).

Kegiatan itu dihadiri Kepala BPBD Kab Asing. Moh. Icshan, anggota DPRK Asing, Camat Gumer Kapolsek Gumer, para Kepala Gampong Se kecamatan Gumer, para anggota Badan permusyawaratan Gampong, tokoh masyarakat Kec Singkil dan seratusan masyarakat.

Danramil 03/ Gumer menyampaikan, agar para kepala Gampong memberikan pengertian dan sosialisasi kepada seluruh warganya masing-masing agar tidak melaksanakan pembakaran lahan, yang mana dampaknya dapat merugikan orang lain.

Danramil juga menghimbau, jika seandainya kebakaran itu sudah terjadi segera informasikan kepada Babinsa serta pemadam kebakaran juga warga yang lain agar segera bisa dimatikan bersama-sama.

“ Mari kita saling kerjasama,  saling memberikan sosialisasi kepada warga/masyarakat agar jangan membakar lahan. Kami selaku aparat keamanan di wilayah kecamatan Gunung meriah,  diwajibkan menyampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat tentang dampak dan bahaya akibat dari membakar lahan.  Mari sama sama kita pahami bersama tentang akibat dari Kelalaian kita dalam membakar lahan,” ajak Danramil.

Terakhir Danramil menjelaskan sangsi bagi pelaku pembakaran Lahan sangsinya sangat berat seperti yang tertuang pada UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan diantaranya:

1). Pasal 78 ayat 3 berisi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

2). Pasal 78 ayat 4 berbunyi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dengan denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar.

3). Pasal 8 ayat 1 menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar, dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Selain itu, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup yaitu pada Pasal 108 berisi, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.