Personel Kodim 0112/Sabang Sosialisasikan Jam Malam

Sabang – Untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), Pemerintah Aceh mengeluarkan maklumat bersama pemberlakukan jam malam diwilayah Provinsi Aceh.

Kebijakan itu dikeluarkan guna membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah pada malam hari, sehingga penyebaran virus corona dapat diputus. Pemberlakuan jam malam tersebut mulai berlaku sejak Minggu malam 29 Maret 2020.

Terkait pemberlakukan jam malam tersebut, personel Kodim 0112/Sabang memberikan sosialisasi dengan cara menghentikan pengendera sepeda motor maupun roda empat yang masih berlalu lalang dijalan umum diatas pukul 20.30, Senin malam (30/3/2020).

Selain itu, memberikan sosialisasi tentang adanya maklumat bersama pemberlakuan jam malam. Lalu, mereka juga meminta pemilik warung agar mentaati maklumat tentang jam malam tersebut.
Pada kesempatan itu, personel Kodim 0112/Sabang mengimbau masyarakat Kota Sabang agar tidak keluar pada jam malam pada saat pukul 20.30Wib sampai dengan 05.30 WIB.