Kembali ke Sabang, Dandim 0112/Sabang Ikuti Prosedur Dipelabuhan Ulele

Pemerintah Kota Sabang mewajibkan seluruh penumpang tujuan ke Pulau Weh untuk mengisi form surveilans (pengawasan) migrasi, dalam upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19, pengisian formulir tersebut dilakukan sebelum penumpang membeli tiket kapal menuju Kota Sabang.

Pengisian form surveilans migrasi dalam penanganan pencegahan Covid-19 tersebut telah dilakukan di Pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh. Teknis pengisian form dimulai ketika penumpang memasuki lobi pintu masuk pelabuhan, maka petugas akan memberikan form yang wajib diisi setiap penumpang. Setelah diisi maka kembalikan ke petugas sembari membeli tiket kapal.

Pemko Sabang menyediakan dua warna untuk membedakan, yakni form berwarna putih untuk penumpang yang memiliki KTP Aceh dan form berwarna merah untuk penumpang yang ber-KTP di luar Aceh.

Pengisian form surveilans migrasi ini wajib dilaksanakan tanpa terkecuali, termasuk bagi Forkompinda Sabang dalam hal ini Dandim 0112/Sabang Letkol Czi Adang Purnama yang akan kembali ke Sabang setelah melaksanakan tugas di Kodam IM,

Dandim 0112/Sabang mengatakan, prosedur itu sesuai kesepakatan Forkopimda Sabang, yakni meminta seluruh penumpang sebelum membeli tiket, agar mengisi Form yang telah disiapkan oleh petugas yang ditempat di pelabuhan.

Ia juga menuturkan, bahwa pengisian Form Surveilans Migrasi Pendataan Covid-19 bertujuan untuk memantau orang yang akan masuk ke Kota Sabang dalam rangka mengantisipasi pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Sabang

“Untuk hari ini, saya memberikan contoh kepada masyarkat yang akan ke Sabang sekaligus apresiasi kepada gugus tugas covid 19 di pelabuhan Ulele yang telah bertugas dengan baik, semua ini untuk kebaikan kita bersama,”  tutur Letkol Czi Adang Purnama.