Dandim 0104/Atim Tandatangani Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi Di Polres Aceh Timur

Aceh Timur – Dandim 0104/Aceh Timur Letkol Czi Hasanul Arifin Siregar, S.Sos, M.Tr (Han) melaksanakan acara pencanangan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), bertempat di Aula Bhara Daksa Polres Aceh Timur, Jln. Medan-Banda Aceh, Desa Paya Bili Sa, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur, Senin (22-02-2021).

Hadir dalam kegiatan tersebut Unsur Forkopimda Kabupaten Aceh Timur, Tokoh masyarakat Kabupaten Aceh Timur H Zaini, Kepala Lapas Rutan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur yang di wakili oleh Kasubsi Lapas Zulfadli, Kepala BNN Kota Langsa AKP Basri SH. MH, Kepala BPS Kabupaten Aceh Timur Busnir M. Si, Kamenag Kabupaten Aceh Timur H. Salman S. Pd. M. Ag, Kepala ATR BPN Kabupaten Aceh Timur M Taufik, S.Si, M.M, LSM dalam Kabupaten Aceh Timur, Kasat dan Kapolsek Jajaran Polres Aceh Timur.

Disela-sela kegiatan kepada awak media Dandim mengatakan bahwa, makna Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah, dimana pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui reformasi birokrasi khususnya dalam hal pencegahan korupsi maupun peningkatan kualitas pelayanan publik.

Membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani itu merupakan pekerjaan berat oleh karenanya, saya berpesan kepada semua pihak mulai dari pimpinan sampai bawahan harus punya komitmen yang kuat, punya mendset atau pola pikir dan upaya kerja yang sama, sehingga keberhasilannya dapat dicapai dengan maksimal, “imbuhnya.