Kumdam IM Hadirkan Pengadilan Militer I-01 BNA di Wilayah Korem 012/TU

Kumdam Iskandar Muda menghadirkan pengadilan Militer I-01 BNA untuk sidang di Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Aceh Barat dalam rangka penegakan hukum di Satuan Jajaran Korem 012/TU. Bertempat di Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Aceh Barat. Kamis (20/7/17).

Sidang lanjutan ke-IV dalam perkara desersi dan asusila yang menjerat 6 orang oknum Prajurit TNI satuan Jajaran Korem 012/TU.

Sidang lanjutan tersebut mengagendakan pembacaan putusan hukuman perkara desersi terhadap dua orang oknum prajurit TNI dan pembacaan tuntutan atas perkara dalam kasus asusila yang dilakukan oleh 4 orang oknum prajurit TNI.

Sidang 6 prajurit TNI tersebut dipimpin Hakim Ketua Letkol Laut Asep Ridwan Hasim. SH. M.Si. MH, dengan dua orang Hakim anggota yakni Mayor Chk Mustofa SH., dan Mayor Chk J. M. Siahaan. SH. M.Hum, sedangkan Oditur Mayor Sus (L) Teteg. SH, dan  Panitera Lettu Chk. Jasman. SH, dan Sekretaris Mayor Chk Purwoko. SH. M.Hum.

Dalam sidang yang menjerat 6 orang oknum prajurit tersebut dengan kasus berbeda, yakni kasus 2 orang Disersi dan 4 orang kasus asulsila.

Pelaksanaan sidang berjalan dengan aman, lancar dan tertib dengan didampingi oleh Penasehat Hukum dari Kumdam Hukum Mayor Chk Arie. SH.

Sidang lanjutan ke IV dalam kasus Disersi terhadap dua orang oknum prajurit yakni membacakan putusan perkara tindak pidana disersi dengan putusan hakim kepada masing-masing dengan pidana kurungan selama 7 bulan dan 9 bulan sesuai dengan tuntutan pasal yang dilanggar oleh terdakwa.

Sedangkan untuk perkara asusila hari ini mendengarkan tuntutan Oditur terhadap terdakwa dengan tuntutan pidana pokok penjara 9 bulan dan pidana tambahan berupa dipecat dari dinas TNI AD.  Direncanakan sidang akan dilanjutkan Jum’at (21/17) dengan agenda putusan perkara.

Peradilan di lingkungan militer khususnya diwilayah  Dilmil I-01 Banda Aceh dalam pelaksanaannya setiap persidangan militer dilakukan secara terbuka untuk umum.