 Banda Aceh – Paldam Iskandar Muda menerima penyuluhan dari Tim Hukum Kumdam IM yang dipimpin oleh Kapten Chk Hutasoit. Kegiatan penyuluhan hukum ini dihadiri oleh seluruh personel Paldam Iskandar Muda beserta Persit yang bertujuan untuk meberikan pengetahuan tentang hukum baik itu hukum disiplin maupun hukum pidana bagi prajurit yang berlaku di jajaran TNI AD. Senin (6/11/2017),
Banda Aceh – Paldam Iskandar Muda menerima penyuluhan dari Tim Hukum Kumdam IM yang dipimpin oleh Kapten Chk Hutasoit. Kegiatan penyuluhan hukum ini dihadiri oleh seluruh personel Paldam Iskandar Muda beserta Persit yang bertujuan untuk meberikan pengetahuan tentang hukum baik itu hukum disiplin maupun hukum pidana bagi prajurit yang berlaku di jajaran TNI AD. Senin (6/11/2017),
Dalam penyuluhan ini tim dari Kumdam IM memberikan dua materi pokok yaitu tentang Narkoba dan KDRT. Kapten Chk Hutasoit menyampaikan tentang bahaya Narkoba dan hukuman bagi prajurit yang terlibat didalamnya baik aktif maupun pasif.
“Bagi setiap prajurit TNI yang terlibat walaupun hanya sekedar mngetahui namun tidak melaporkan, apalagi yang terbukti positif sebagai pemakai maupun pengedar hukumannya sudah pasti dipecat,”ucap Kapten Chk Hutasiot.
Sementara itu pada materi KDRT dibawakan oleh Lettu Chk Syahrul memberikan pengetahuan tentang hukum yang berlaku terhadap tindakan KDRT. Hal ini disampaikan agar setiap prajurit maupun Persit mengetahui tentang batasan-batasan KDRT sehingga kedepan diharapkan tidak sampai terjadi permasalahan ini.
Diakhir acara, Wakapaldam IM Letkol Cpl Ir. Hasni, M.T. menghimbau kepada seluruh anggota dan Persit yang hadir agar penyuluhan hukum tersebut dijadikan sebagi pedoman sekaligus peringatan agar saling mengingatkan supaya Paldam IM terhindar dari pelanggaran dan memenuhi target Nol Pelanggaran kedepannya.


 
							

