Banda Aceh –, Sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki hak pilih tentunya ada aturan-aturan yang harus dipatuhi dan dilaksanakan yang mengatur agar ASN tidak terlibat politik praktis, oleh karenanya, dalam menghadapi Pilkada serentak tahun 2018, PNS Angkatan Darat harus bersikap netral sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk menjaga netralitas PNS Angakatan Darat, hari ini (Jum’at/09/3/18) Kodam Iskandar Muda menggelar sosialisasi tentang pokok-pokok organisasi dan prosedur Korpri TNI AD serta Netralitas PNS Angkatan Darat dalam Pilkada yang bertempat di Balai Teuku Umar, Makodam IM, Banda Aceh, Jum’at (9/3/2018), dipimpin langsung oleh Kasdam IM Brigjen TNI Ahmad Daniel Chardin dan dihadiri oleh Dirajenad Brigjen TNI Erry Herman, M.P.A.
Pangdam IM Mayjen TNI Moch. Fachrudin, S.Sos dalam amanat yang di bacakan oleh Kasdam IM Brigjen TNI Ahmad Daniel Chardin, Sosialisasi pokok-pokok dan prosedur Korpri TNI AD bertujuan untuk menyatukan pola pikir, pola sikap dan pola tindak sebagai pedoman semua PNS AD dalam penyelenggarakan peran, tugas dan fungsi PNS AD, sehingga dalam melaksanakan pengabdian harus dipedomani dan diterapkan dengan sebaik-baiknya.
Sedangkan netralitas PNS AD dalam pilkada serentak tahun 2018 seperti diketahui bersama, sebagai aparatur sipil negara, “PNS AD terikat ketentuan harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis”.
Pelaksanaan netralitas PNS AD harus dipegang sebelum, selama dan setelah masa pemilu walaupun PNS Kodam memiliki hak untuk memilih dalam pemilu sesuai UU Negara RI pada pasal 3 UU No. 43 Tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian, dalam kedudukannya sebagai aparatur negara yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pentingnya sikap netralitas dalam membangun demokrasi dan profesionalisme, maka masalah netralitas harus benar-benar dipahami, dihayati dan diimplementasikan dalam kehidupan PNS AD, terutama pada penyelenggaraan pemilu / pilkada baik ditingkat provinsi maupun kabupaten dan kota diseluruh wilayah Kodam Iskandar Muda.
Kegiatan ini akan memiliki nilai penting bagi Kodam Iskandar Muda, karena pengarahan dari tim sosialisasi dapat dijadikan sebagai panduan bagi PNS AD khususnya di jajaran Kodam Iskandar Muda berkaitan dengan penerapan pedoman pokok-pokok orgas dan prosedur Korpri TNI AD serta netralitas PNS AD dalam pilkada serentak Tahun 2018 di wilayah Provinsi Aceh.
Dengan demikian, saya berharap kepada tim sosialisasi agar dapatnya menyampaikan secara utuh dan tuntas tentang berbagai hal yang berkaitan dengan materi sosialisasi kepada para peserta.
Sementara itu, pada kesempatan tersebut Aspers Kasad Mayjen TNI Subiyanto dalam amanat yang dibacakan oleh Dirajenad Brigjen TNI Erry Herman, M.P.A., menyampaikan, Korpri merupakan wadah yang dibentuk sebagai tempat berhimpunnya PNS yang memiliki kode etik untuk mengatur hubungan antara sesama anggota. Netralitas ini harus dipegang sebelum, selama dan setelah masa pemilu walaupun PNS Kodam memiliki hak untuk memilih dalam pemilu.
“Penekanan ini sudah tercantum dalam UU Negara RI pada Pasal 3 UU No.43 tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian, dalam kedudukannya sebagai aparatur negara yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat,” Pungkas Aspers Kasad.
Acara sosialisasi diikuti lebih dari 400 orang perwakilan PNS seluruh Garnizun Banda Aceh.