Kumdam IM Memberikan Penyuluhan Hukum di Deninteldam IM

Banda Aceh – Deninteldam IM menerima Penyuluhan Hukum Triwulan I TA. 2018. dari Tim Penyuluh Hukum Kodam Iskandar Muda yang dihadiri oleh Prajurit dan Persit Kartika Chandra Kirana Deninteldam IM, yang bertempat di Aula Deniteldam IM dengan mengangkat tema, “Meningkatkan disiplin dan mentaati hukum dapat mengurangi tingkat pelanggaran di satuan”. Jl Ie Mesin Kaye Adang Lampineng, Banda Aceh Senin (12/3/18).

Kegiatan penyuluhan hukum yang di laksanakan di satuan Deninteldam IM  tersebut dihadiri oleh 95 orang, yang terdiri dari 60 Prajurit dan 35 Persit Kartika Chandra Kirana Satuan Deninteldam IM. Sementara untuk Tim Penyuluh Hukum Kodam IM berjumlah 3 orang di bawah pimpinan Ketua Tim Mayor Chk Ary Wibowo, S.H.

Mayor Chk Ary Wibowo, S.H. selaku Ketua Tim Penyuluh Hukum Kodam IM mengatakan bahwa kegiatan penyuluhan hukum merupakan program kerja bidang personel utamanya dalam bidang dukungan hukum, penyuluhan hukum ini diberikan agar seluruh prajurit mempunyai pembekalan hukum agar tertib dan tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun yang dapat merugikan diri sendiri maupun satuan.

Adapun materi yang disampaikan dalam penyuluhan hukum tersebut adalah Netralitas TNI dalam Pemilu dan Pilkada, Pelanggaran yang menonjol di satuan Jajaran Kodam IM,   UU ITE (Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) dan UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).