Lhoksukon – Penataan Koperasi di lingkungan TNI AD merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan pengambil alihan aktivitas bisnis TNI yang telah ditetapkan dalam Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/93/XII/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Penataan Koperasi, Yayasan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara di lingkungan TNI.
Untuk itu Brigif 25/Siwah menggelar rapat pembentukan koperasi di Aula Mako Brigif 25/Siwah, di pimpin oleh Kepala Seksi Intelejen Kapten Inf Wicaksona. Kamis (15/3/18).
Kapten Inf Wicaksona mengatakan, landasan hukum yang digunakan adalah Peraturan Presiden RI Nomor 43 Tahun 2009 tentang Pengambil alihan Aktivitas Bisnis TNI, Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Pengambil alihan Aktivitas Bisnis TNI, Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/93/XII/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Pena.
Selain itu syarat pengurus koperasi, Calon pengurus koperasi Brigif Siwah harus memenuhi syarat antara lain sehat mental, jasmani dan rohani, mempunyai hubungan yang luas dengan dunia usaha, mempunyai konduite dan prestasi kerja yang baik serta memiliki integritas yang tinggi, memiliki kompetensi terutama dalam bidang manajemen, kepemimpinan dan kewirausahaan, Jelasnya.
Tujuan di buat Koperasi ini untuk membantu Komando mensejahterakan prajuritnya serta memudahkan anggota Brigif untuk mendapatkan sembako karena nantinya di Koperasi akan disediakan kebutuhan prajurit.
Turut hadir dalam rapat pembentukan Primer Koperasi Kartika Kepala Dinas Perdagangan dan perindustrian UKM Lhokseumawe Aceh Utara, Camat Lhoksukon serta Geucik Gampong Blang Aman.