Kutacane – Bertempat di Aula Balai Prajurit Makodim 0108/Agara Jl. Cut Nyak Dhien Kota Kutacane Kec. Babussalam Kab. Agara, Prajurit TNI Wilayah Kodim 0108/Agara dan PNS menerima penyuluhan hukum dari Tim Hukum Kodam IM dengan mengangkat tema ”Meningkatkan Disiplin dan Mentaati Hukum Dapat Mengurangi Tingkat Pelanggaran Di Satuan”, Sabtu (26/05).
Disela-sela waktu Dandim 0108/Agara Letkol Kav Joni Hariadi, S.E, M.T.opsla memberikan kata sambutan yang pada intinya, Diharapkan kepada para Ibu Persit yang hadir dalam acara ini agar mencermati dengan baik apa yang disampaikan oleh Tim Penyuluh Hukum dari Kumdam IM nanti dan kepada seluruh Prajurit supaya menyimak dengan baik serta materi penyuluhan yang disampaikan nanti dijadikan sebagai acuan sehingga nantinya tidak melakukan pelanggaran.
Tambahnya,” Saya yakin bahwa diluar sana masih banyak persoalan-persoalan Hukum yang ada kaitannya dengan Prajurit, oleh sebab itu diharapkan kepada Tim Hukum agar dapat kiranya memberikan bantuan Hukum kepada para Prajurit yang sifatnya tidak merugikan Prajurit tersebut,” tutupnya.
Mayor Chk M. Irham DJ, SH, Tim dari Kumdam IM mengatakan bahwa kami di Kumdam IM juga telah menyediakan Pelayanan Hukum Terpadu dengan pelayanan 24 Jam yang bersifat reaksi cepat untuk membantu para Prajurit yang mempunyai permasalahan terkait dengan Hukum.
Penyuluhan Hukum ini merupakan Rawatan Kedinasan yang sifatnya untuk pencegahan sehingga nantinya para Prajurit, PNS dan Ibu Persit tidak melakukan pelanggaran. Salah satu penekanan dari Pangdam IM yaitu dalam menghadapi Pilkada Serentak Tahun 2018 dan Pileg serta Pilpres Tahun 2019 diharapkan para Prajurit agar tetap menjaga netralitas, khususnya kepada Ibu Persit agar bijak dalam menentukan pilihannya.
Kepada rekan Prajurit agar membina Istri dan Keluarga kita, dan apabila ada permasalahan dalam keluarga supaya segera diselesaikan secara baik-baik, maka dari itu kepada Ibu Persit apabila ada permasalahan dengan suaminya harus segera diselesaikan secara baik-baik dan jangan sampai masuk ke ranah Hukum karena akan merugikan diri sendiri dan keluarga, pungkasnya.
Rangkaian berlanjut pemberian materi dibawakan oleh Mayor Chk Gatot Prihambodo, SH tim dari penyuluhan hukum Kumdam IM menjelaskan tentang UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dilanjutkan sesion tanya jawab dengan peserta dan penyerahan buku tentang hukum oleh tim hukum dari Kumdam IM Mayor Chk M. Irham DJ, SH kepada Dandim 0108/Agara Letkol Kav Joni Hariadi, S.E, M.T.opsla.
Kegiatan tersebut diikuti lebih dari 200 orang diantaranya Dansub PM IM 1-4 Kutacane Lettu Cpm M. Pasaribu, Pa Staf Kodim 0108/Agara, Danramil dan Danposramil Jajaran Kodim 0108/Agara, Personel Kodim 0108/Agara, Personel Kipan A Yonif 114/SM Lawe Sigala-gala, Personel Sub Denzibang Kutacane, Personel Sub Denpom IM 1-4 Kutacane, Personel Poskes 10.02 Kutacane, PNS Kodim 0108/Agara, Persit Jajaran Kodim 0108/Agara dan Persit Kipan A Yonif 114/SM Lawe Sigala-gala.