KORAMIL 03/LAGEUN BANTU SELESAIKAN SENGKETA BATAS DESA

Aceh Jaya – Koramil 03/Lageun Kodim 0114/Aceh Jaya ikut serta membantu penyelesaian sengketa batas tanah desa antara Desa Lhok Timon dengan Desa Gampong Baro Kecamatan Setia Bakti, Senin ( 2/ 7/2018) sore.

Sebelumnya permasalahan batas antara dua desa ini sempat memanas dalam beberapa hari terakhir karena kedua belah pihak tidak menerima keputusan yang dibuat karena dianggap merugikan salah satu pihak bahkan hampir menimbulkan keributan.

Danramil 03/Lageun Kapten Inf Samsudin bersama unsur Muspika dan perwailan dari pemerintahan Kabupaten Aceh Jaya yaitu Asisten I Setdakab Aceh Jaya kemudian ikut turut serta turun kelapangan untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Setelah melakukan mediasi dan musyarawarah dengan menghadirkan dan melibatkan tokoh dua desa yang bersangkutan akhirnya sengketa batas dua desa yaitu Desa Lhok Timon dan Desa Gampong Baro dapat diselesaikan dengan aman dan damai tanpa menimbulkan keributan. Tokoh dua desa yang bersengketa menyetujui isi dari butir – butir yang tercantum dalam surat yang akan menjadi bukti kedepannya.

Selanjutnya setelah semua pihak sepakat maka kemudian dilakukan pemberian tanda batas atau patok sesuai dengan isi kesepakatan.

” Saya bersama Camat, Kapolsek serta Asisten I Setdakab Aceh Jaya beserta tokoh Desa Lhok Timon dan Gampong Baro telah menyelesaiakan penetapan batas desa antara Desa Lhok Timon dengan Desa Gampong Baro dengan aman dan damai ” kata Kapten Inf Samsudin.