Abdya- Prajurit dan Persit Kodim 0110/Abdya menerima Penyuluhan Hukum dari Hukum Kodam (Kumdam) Iskandar Muda yang berlangsung di aula Makodim, Jalan Bukit Hijau Desa Keude Paya Kecamatan Blangpidie. Rabu (31/10/2018).
Dandim 0110/Abdya Letkol Arm Iwan Aprianto, S.I.P. dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan ini sebagai wahana dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum.
“Alhamdulillah selama tahun 2018 ini, satuan kita nihil pelanggaran. Ini patut kita pertahankan, karena esensinya pelanggaran merugikan bagi prajurit itu sendiri. Di kesempatan yang baik ini, saya berharap kepada seluruh Prajurit serta Persit bisa mencermati dengan serius semua arahan dari pemateri, agar faham dan mengerti tentang aturan hukum yang berlaku,” Ucap Dandim.
Sementara itu dalam arahannya Ketua Tim penyuluh Mayor Chk Beni Kurniawan, SH.mengatakan, saat ini Media Sosial (medsos) telah menjadi kebutuhan dan kegiatan dari semua kalangan, mulai dari anak-anak, orang tua, rakyat bawah, hingga pejabat. Bahkan juga telah masuk di kalangan Prajurit berserta keluarganya. Semuanya dengan bebas bisa diakses tanpa mengenal batas dan tempat melalui smartphone.
“Ingat kebebasan ini telah diatur oleh pemerintah dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tepatnya UU ITE nomor 19 tahun 2016. UU ini merupakan perubahan dari UU sebelumnya, yakni UU nomor 11 tahun 2008.” Tegas Katim Penyuluh.
Kemudian penyuluhan hukum dilanjutkan materi berikutnya, yaitu antara lain Netralitas TNI, PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat), dan Prosedur Bankum (Bantuan Hukum).
Acara diakhiri dengan penyerahan secara simbolis, Modul Pedoman Hukum dari Katim Penyuluh kepada Dandim 0110/Abdya.