Meulaboh.- Anggota Kompi senapan C Yonif 116/Garda Samudera menggagalkan aksi pencurian sepeda motor milik masyarakat Gampong Lapang. Jum’at (8/2/19).
Peristiwa itu bermula ketika Anggota Kipan C Yonif 116/GS Serda Hadi dan Kopda Afda’i sedang melaksanakan jaga Kesatrian, tiba-tiba terdengar suara teriakan dari seorang warga “pencuri” dari kejauhan, pada saat itu juga dengan cepat Serda Hadi dan Kopda Afdai langsung melihat situasi dan melihat ada seorang laki-laki yang sedang mendorong kendaraan dan dikejar-kejar oleh beberapa orang warga.
Setelah melihat kejadian tersebut Serda Hadi dan Kopda Afdai langsung mengejar dan mengamankan seorang laki-laki yang lari sambil mendorong kendaraan, selanjutnya Serda Hadi dan Kopda Afdai mengamankan pelaku dan barang bukti kedalam Penjagaan Kipan C Yonif 116/GS dan melaporkan perihal tersebut kepada Lettu Inf Sanda Bustan Arifin Dankipan C Yonif 116/GS.
Setelah di selidiki oleh Anggota Kompi C bahwasanya laki-laki tersebut memang benar mencuri kendaraan sepeda motor jenis Honda Beat di SMPN 3 Desa Lapang.
Selanjutnya pelaku diamankan di Sel penjagaan Kipan C Yonif 116/GS bersama barang bukti 1 unit SPM jenis Honda Beat BL 5894 EAE, Lettu Inf Sanda Bustan Arifin langsung menghubungi pihak Polres Aceh Barat untuk menyerahkan tersangka bersama 1 unit SPM.
Dankipan C menyerahkan tersangka kepada pihak Polres Aceh Barat yaitu Brigadir Jabair Anggota unit Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Barat, selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.