Prajurit dan Persit Yonif Raider K 113/JS Terima Penyuluhan Hukum dari Kumdam IM

Bireuen – Pada kesempatan Triwulan kedua ini, tim dari Kumdam Iskandar Muda kembali memberikan penyuluhan kepada para prajurit dan Persit Yonif Raider K  113/JS yang bertempat di Mako Yonif Raider K 113/JS. Senin (24/6/19).

Kali ini tema yang diangkat yaitu “Kegiatan penyuluhan hukum bertujuan mencegah dan meminimalisir pelanggaran hukum”.

Tim tersebut dipimpin oleh Mayor Chk Ary Wibowo , SH dan yang bertindak sebagai pemapar yaitu Lettu Chk Bambang Ardiansyah, SH.

Lettu Chk Bambang Ardiansyah, SH memberikan penekanan penting terhadap beberapa kasus yang sering terjadi di satuan dan kurang dipahami oleh para anggota, diantaranya permasalahan Kekerasan Dalam rumah Tangga (KDRT), bahaya Narkoba, dan yang terutama tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dalam hal kabijakan penggunaan media sosial.

Ia menjelaskan tentang bagaimana cara menggunakan media sosial dengan bijak agar tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri, keluarga maupun satuan.

Sedangkan di dalam kasus yang berbeda, seperti narkoba Lettu Bambang menyampaikan, untuk petinggi TNI sudah jelas menyatakan perlawan perang terhadap narkoba.

“ Jadi bagi prajurit TNI yang terlibat, baik sebagai pemakai, bahkan pengedar maka akan mendapat hukuman pecat,” tegasnya.

Pabintal Yonif Raider K 113/JS Kapten Inf Dominggus Pardiara yang dalam kesempatan ini mewakili Komandan Batalyon juga menyampaikan kepada seluruh prajurit dan ibu-ibu Persit, agar apa yang disampaikan tim penyuluh dari Kumdam IM dapat dimengerti dan dipahami.

“Sehingga permasalahan-permasalahan yang mungkin terjadi di satuan dapat dicegah dan dihindari,” hal tersebut disampaikan Pabintal Yonif Raider K 113/JS  pada saat menutup Penyuluhan Hukum TW II oleh Tim Kumdam IM di Mako Yonif Raider K 113/JS.