Banda Aceh, Komandan Polisi Militer Kodam Iskandar Muda (Danpomdam IM) Letnan Kolonel Cpm Doni Tri Windiarto, S.H) menghadiri pemusnahan Barang bukti rokok ilegal di Kantor Kanwil Bea Cukai Aceh Leung Bata Kota Banda Aceh, Kamis 27 Agustus 2020.
Pemusnahan Barang Milik Negara berupa Rokok ilegal sebanyak 3.489.726 batang rokok ini diperkirakan seharga Rp 3.331.099.640. Rokok ilegal yang dimusnakan tersebut merupakan hasil penindakan dibidang cukai periode 2018 sampai dengan 2020 oleh tiga kantor Bea Cukai yakni Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Meulaboh dan Bea Cukai Kuala Langsa yang semuanya telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN) serta telah mendapatkan persetujuan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Usai pemusnahan barang tersebut, Danpomdam IM menerima sertifikat penghargaan dari Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh Bpk Safuadi. Penghargaan yang diberikan atas kerjasama dan prestasi Luar biasa dalam penindakan di bidang Kepabeanan dan cukai di Wilayah Prov Aceh.
Tampak hadiri dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi, Kabid Karolog Polda Aceh, Kepala Kantor Wilayah DJKN Aceh, Kepala KPKN Banda Aceh, Kepala Balai Besar POM Prov Aceh, Kadis Perindustrian dan Perdagangan Prov Aceh dan Kasad Pol PP Prov Aceh.