Calang – Tim Peucrok 19 (Penindak Covid-19) Aceh Jaya yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP/WH melakukan penertiban terhadap warga yang tidak menerapkan Protokol Kesehatan di wilayah Aceh Jaya, Rabu (7/10/2020).
Sejumlah lokasi keramaian menjadi sasaran di Tim Peucrok 19 yang baru saja di lauching oleh Polres Aceh Jaya kemarin (Selasa, 6/10/2020).
Amatan di lokasi tim yang berjumlah sekitar 15 orang ini berpatroli di beberapa titik seperti objek waisata pantai Pasie Luah Calang, warung – warung hingga jalan utama di Kota Calang.
Setiap pelanggar Protokol Kesehatan akan diberikan sanksi oleh tim tersebut. Beberapa sanksi diantaranya adalah para pelanggar disuruh mengucapkan surat – surat pendek.
Sebagaimana diketahui bahwa Kabupaten Aceh Jaya saat ini masih dalam berstatus zona merah. Angka kasus Covid-19 masih bertambah. Kehadiran Tim Peucrok 19 Aceh Jaya diharapkan akan dapat membantu menangani penyebaran Covid-19 di Aceh Jaya.




