Nagan Raya – Kodim 0116/Nagan Raya bersama Forkopimda Kabupaten Nagan Raya melakukan kegiatan razia masker. Khususnya, terhadap bagi pengguna jalan raya. Baik itu roda dua, maupun kenderaan roda empat. Kegiatan itu dilaksanakan di jalan Nasional Jeram-Beutong Dan juga di Pasar Jeram, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, Jumat (23/10/20).
Operasi gabungan penerapan mengenakan masker,dan patuh protokol kesehatan itu dipusatkan pelaksanaanya pada Pasar dan Ruas Jalan Jeram – Beutong dalam rangka Operasi mensosialisasi, wajib mengenakan masker,dan agar warga juga mematuhi Protokol kesehatan dan mengajak masyarakat turut berperan meningkatkan disiplin,serta mematuhi protokol kesehatan. Guna memutus mata rantai penyebaran Pandemik Covid-19.
Komandan Kodim 0116/Nagan Raya Letkol Inf Guruh Tjahyono,S.I.P, Mi.Pol, mengatakan “Dengan mengenakan masker,maka sangat berguna untuk melindungi diri sendiri,juga orang lain dalam mencegah meluasnya peyebaran pandemik covid-19. Dan sekaligus warga Nagan Raya,telah ikut mensukseskan,dan juga turut mensosialisasika program pemerintah pusat. Terkait dengan bahayanya serangan Pandemik dan patuh terhadap protokol kesehatan yang mana telah dianjurkan oleh petugas gugus tugas Covid-19 bersama pemerintah pusat “paparnya”.
Menurut Dandim 0116/Nagan Raya Dalam operasi razia masker ini, petugas gabungan. Menerapkan langsung,pemberian sanksi teguran keras terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan. Dan sanksinya, disesuai dengan ketentuan. Perbup Nomor 26 Tahun 2020, tentang penanggulangan penyebaran Covid-19. khususnya wilayah Kabupaten Nagan Raya.
Letkol Inf Guruh Tjahyono,S.I.P, Mi.Pol, menuturkan kegiatan razia yang di lakukan bersama- sama unsur Forkopimda Nagan Raya adalah guna menumbuhkan kesadaran masyarakat, untuk mengenakan masker,dan menjaga jarak. Agar masyarakat terhindar dari terjangkit Pandemik Covid-19. semoga suksesnya, pelaksanaan operasi gabungan bersama unsur forkompinda Nagan Raya. Akan berdampak sangat baik. Khususnya bagi warga Nagan Raya Penerapan serta pelaksanaan protokol kesehatan ini adalah anjuran/perintah, pemerintah pusat jelas Dandim 0116/Nagan Raya.
Tarlihat dalam pelaksanaan kegiatan razia wajib masker itu,para petugas gugus tugas juga melakukan. Tindakan pendisiplinan, terhadap masyarakat yang terjaring operasi,bagi yang tidak mengenakan masker. Dengan cara memberi sanksi seperti yang tertuang dalam Perbup Nagan Raya.




