Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Musnahkan Barang Bukti Narkoba di Mapolda Aceh

Banda Aceh – Pangdam IM bersama Forkopimda Aceh memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu pada Rabu, 10 Maret 2021 di Mapolda Aceh, Kota Banda Aceh.

 

Adapun barang bukti sabu yang dimusnahkan seberat 404 kilogram sabu.

 

Ratusan kilogram barang terlarang tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin pengaduk semen.

 

Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada mengatakan sabu-sabu yang dimusnahan tersebut merupakan hasil operasi gabungan Bareskrim Polri dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh serta pihak terkait.

 

“Sejak setahun saya bertugas di Aceh, hampir satu ton sabu-sabu yang berhasil diungkap. Hari ini ada 404 kilogram, tahun lalu 469 kilogram. Dan ini jumlah yang tidak sedikit,” kata Kapolda Aceh.

 

Menurut Kapolda Aceh, pemberantasan narkoba bukan hanya penindakan, tetapi juga harus ada upaya mengubah pola pikir masyarakat untuk tidak lagi terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

 

“Pemberantasan narkoba harus melihatkan semua pihak. Begitu juga dengan masyarakat, dibutuhkankan peran serta untuk bersama-sama memerangi narkoba. Karena itu, mari bersama-sama memutus mata rantai peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” kata Irjen Pol Wahyu Widada.

 

Turut hadir dalam acara tersebut, di antaranya, Oditur Jenderal TNI, Kakanwil Kemenkumham Aceh, Kabinda Aceh, Ketua Pengadilan Tinggi Aceh, Kepala Bea Cukai Aceh dan Kepala BNNP Aceh.