Satgas Covid-19 Wajibkan Warga Pendatang Lakukan Swab Antigen dan Wajibkan bawa Surat Bebas Covid

Nagan Raya, Pemerintah serta Satgas Covid-19 Nagan Raya mewajibkan bagi warga pendatang untuk melakukan swab antigen atau membawa surat bebas virus Corona.

Tak ingin kecolongan dan menambah peningkatan Covid-19, Babinsa jajaran Kodim 0116/Nagan Raya bersama Pemerintah Gampong  di Nagan Raya memasang spanduk untuk meminta warga pendatang melakukan tes Covid-19. Salah satunya di Desa Alue Geutah Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, Senin (23/05/21)

Dandim 0116/Nagan Raya Letkol Inf Guruh Tjahyono, S.I.P, M.I., Pol, mengatakan hal ini dilakukan karena sebagian besar warga Nagan Raya adalah pendatang yang bekerja di sektor PKS (perkebunan kelapa sawit) dan ada juga yang non formal atau pasar. Meski sudah disosialisasikan untuk tidak mudik.

Karenanya, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 akibat mereka yang baru datang dari daerah luar Kabupaten, pihaknya membuat spanduk untuk mewajibkan tes Covid-19.

“Ditingkat wilayah mengikuti kebijakan pemerintah, apalagi dengan adanya tes swab apapun bentuknya, itu lebih cepat mengantisipasi mengurangi angka Covid-19, sehingga dapat diketahui orang tersebut positif atau negatif,” kata Guruh.

Selain itu, diminta warga pendatang bisa melakukan isolasi mandiri minimal 5 hari. “Sesuai arahan pemerintah, agar pemudik yang kembali dari kampung halaman harus isolasi mandiri selama lima hari,” jelas Guruh.