Tiga Pilar dan Satgas Covid-19 Labar Lakukukan Penegakan PPKM Darurat di Perbatasan Aceh Selatan – Abdya

ACEH SELATAN – Personil gabungan TNI/Polri serta Satgas Covid-19 Kecamatan Labuhan Haji Barat melaksanakan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di perbatasan antara Kabupaten Aceh Selatan dan Aceh Barat Daya, Kamis (22/07/2021).

 

Kegiatan tersebut bertujuan untuk membatasi warga keluar masuk ke wilayah Aceh Selatan sebagai langkah dalam penanganan, pencegahan serta pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19.

 

Kegiatan seperti ini akan terus di lakukan untuk mendisplinkan warga untuk mematuhi protokol kesehatan terutama memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah.

 

Batuud Koramil 10/Labuhan Haji Barat Peltu Rafli Armazi mengatakan, pada kegiatan tersebut, pihaknya bersinergi dengan unsur terkait lainnya menghimbau kepada pengguna jalan baik roda dua dan roda empat untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan.

 

“Dalam kegiatan ini sasaran kita adalah mendisiplinkan warga untuk selalu mamakai  masker saat beraktuvitas d luar rumah. Jikabkita dapatkak warg tidak memakai masker, maka akan kita beri teguran kemudian kita berikan masker.”tutur Peltu Rafli Armazi.

 

lebih lanjut Pelda Rafli menyampaikan, adanya  kegiatan tersebut dapat meningkatkan kesadaran warga untuk patuh terhadap anjuran protokol kesehatan demi terus menekan angka penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kecamatan Labuhan Haji Barat dan di Aceh Selatan pada umumnya.