ACEH SELATAN – Koramil 14/Pasie Raja Kodim 0107/Aceh Selatan dan Polsek Pasie Raja kembali melakukan operasi yustisi penegakan PPKM di jalan raya tepatnya di Desa Pante Raja Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan, Sabtu (02/10/2021).
Operasi yustisi yang gelar ini melibatkan personil gabungan TNI/Polri dan Satgas Covid-19 Kecamatan Pasie Raja yang langsung dipimpin Batuud Koramil 14/Pasie Raja Serma Iskandar dan Kapolsek Pasie Raja Iptu Mujiburrahman.
Serma Iskandar mengungkapkan, operasi yustisi tersebut dilakukan sebagai langkah dan upaya pencegahan Covid-19 serta dalam mengedukasi masyarakat terkait kedisiplinan protokol kesehatan.
Disamping itu, lanjut Serma Iskandar, operasi yustisi dilaksanakan dengan mengedepankan pola persuasif humanis dalam penyampaian kepada masyarakat.
“Ini bertujuan menggugah kesadaran warga untuk mematuhi protokol kesehatan diantaranya wajib memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak aman,” ungkapnya.
Dalam operasi itu, untuk warga yang tidak menggunakan masker diingatkan dan ditegur sekaligus diberikan masker untuk langsung di pakai.
“Semoga dengan langkah ini benar-benar dapat efektif menekan laju penyebaran covid-19 khususnya di kecamatan pasie raja. Kita juga mengimbau warga yang belum vaksin agar segera mendatangi puskesmas dan tempat-tempat yang telah disediakan,”tutup Serma Iskandar.


