Kasdam IM Pimpin Rapat ETWP Perumahan Non Dinas Bagi Prajurit Bintara dan Tamtama Masa Dinas 0 S/D 10 tahun.

Banda Aceh – Kasdam IM Brigjen TNI Hady Basuki, S.S.os., M.M., M. Tr.(Han) pimpin rapat melalui Virtual dengan satuan jajaran Kodam IM bertempat di ruang vicon Puskodalam IM Senin (07/08/23).

Dalam rapat ini beliau menyampaikan ke pada Dansat jajaran tentang Perumahan eTWP.

Pembangunan rumah tidak mesti dimana berdinas dan tidak mesti bangunan tetapi kaplingan tanah bisa perintah bapak Kasad prajurit bintara dan tamtama 0 s/d 10 tahun wajib memiliki rumah non dinas baik bangunan ataupun tanah kaplingan.

Intinya sekali lg perintah dari pimpinan bagi prajurit Bintara dan Tamtama yang masa dinas nya 0 s/d 10 tahun wajib memiliki rumah non dinas maupun kaplingan tanah yang telah di programkan eTWP angkatan darat

Bagi Dansat dan jajarannya agar mendata seluruh prajurit Bintara dan Tamtama dan rekap data personel, kemudian laporkan kepada satuan atas paling lambat rabu 09/08/23 tindak lanjuti perintah dari Kasad guna membantu prajurit untuk mendapatkan perumahan Non dinas ataupun tanah kaplingan.