Babinsa Pasang Spanduk Larangan Jangan Buang Sampah ke Sungai

Babinsa Pasang Spanduk Larangan Jangan Buang Sampah ke Sungai

 

Kutacane – Personil Babinsa Koramil 0108-02/Bambel terus himbau dan pasang spanduk larangan buang sembarangan apa lagi di sungai yang bertempat di desa biak muli Kecamatan Bambel kabupaten Aceh Tenggara, Sabtu (17/05/2025)

 

Sertu Jumarin menyampaikan, Spanduk berwarna bertuliskan dengan jelas sebuah larangan, keras membuang sampah, di areal kawasan bantaran sungai dan apa bila ketangkap warga tanggung akibatnya, stop buang sampah sembarangan.

 

Bagaimanapun, kita melaksanakan apa yang sudah menjadi himbauan atau larangan dari pemerintah, apabila tidak juga ada kesadaran, jelas akan dikenakan sebuah sangsi melanggar Peraturan dan akan kita tegur keras, jika dibiarkan berlarut-larut akan berdampak, dapat merugikan banyak hal, terutama terkait dengan kesehatan lingkungan sekitarnya.

 

Keluhan ini, sering terjadi karena warga yang merasakan setiap harinya tentang adanya warga yang belum sadar dengan aturan yang telah ditetapkan mari kita sama-sama berharap dengan sosialiasi pemasang spanduk bertuliskan dilarang membuang sampah sembarangan dapat membuat jerah bagi masyarakat yang. belum paham dan masyarakat yang sudah paham juga berikan secara perlahan kepada warga atau masyarakat yang belum memahaminya”

 

(Pendim Agara).