Kutacane – Terduga pembunuhan sadis Sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) aparat gabungan TNI Polri Akhirnya berhasil membekuk Ardi Sahputra (21) terduga pelaku pembunuhan yang menewaskan lima warga Aceh Tenggara, pada Senin malam (24/06/2025)
Sertu Mahdi Babinsa Posramil Tanoh Alas jajaran Kodim 0108/Agara menyampaikan Informasi berawal dari laporan masyarakat melalui jaringan seluler melaporkan kepada Babinsa, bahwasanya terduga pelaku Ardiansyah Putra sempat terihat oleh masyarakat Sdr. Ramisin, di Desa Kute Mejile melihat tingkah laku yang mencurigakan dari Pelaku yang membawa dua (2) bilah parang dan satu (1) karung goni.
Setelah menerima laporan dari warga masyarakat tersebut, Babinsa melaporkan ke pimpinan Pelda Ahmmad Danposramil Tanoh Alas atas laporan tersebut dan berkoordinasi dengan polsek babulrahmah ,selanjutnya tim Gabungan TNI/Polri dan masyarakat yang di pimpin oleh Kanit Polsek Babul Rahmah Aipda Musliadi, bergerak dari Desa Rambah Sayang ke desa kute mejile Kec. Tanoh Alas Kab.Agara.untuk melaksanakan penangkapan.
Sekitar Pukul 21.00 WIB, Pihak Kepolisian beserta Anggota Babinsa Posramil Tanoh Alas langsung mendatangi tempat persembunyian Pelaku dan langsung menyergap pelaku yang tidak sempat melakukan perlawanan langsung di bawa ke Polres Agara Untuk dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut
Dalam Penangkapan yang di lakukan oleh tim Gabungan TNI/Polri dan masyarakat umum menekankan pentingnya kerjasama antara aparat penegak Hukum dan masyarakat dalam menangkap Pelaku Pembunuhan Warga di Desa Uning Sigugur Kec. Babul Rahmah Kab. Agara.
Penangkapan pelaku Pembunuhan Ardiasnyah Putra bukan hanya tugas pemerintah atau lembaga hukum, tetapi juga tanggung jawab bersama dengan kepedulian dan kerjasama Pihak TNI/Polri dan warga masyarakat dalam menciptakan keamanan di wilayah setempat.
Saat ini Pelaku Pembunuhan Ardiansyah Putra telah diamankan oleh Pihak Kepolisian di Polres Agara dan dimintai keterangan lebih lanjut.Aksi sadis yang dilakukan Ardi Syahputra, terjadi pada Senin, 16 Juni 2025. Dalam insiden berdarah itu, lima korban tewas dan satu orang lainnya berhasil selamat meski mengalami luka serius.
Ardi dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 80 Ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari UU No. 23 Tahun 2002.