Takengon – Danramil-10/Pgs Kapten Inf Ali Amran memberikan penyuluhan Bela Negara (Belneg) kepada Puluhan masyarakat Desa Lelumu kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah dalam rangka melaksanakan kegiatan non fisik TMMD Ke-100 Kodim 0106/Ateng yang bertempat di balai pengajian Al-Ikhlas, Sabtu ( 07/10/17).
Dalam kesempatan ini Danramil menjelaskan, Belneg adalah suatu tekad, sikap, dan perilaku warga yang dilakukan secara teratur, menyeluruh dan terpadu serta dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup.
Lanjut Danramil, sebagai warga kita wajib untuk membela dari setiap ancaman, baik dari dalam maupun luar negeri, yang sesuai dengan dasar hukum Undang-undang tentang upaya bela negara yaitu Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara, Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Sebagai penutup Danramil mengharapkan agar masyarakat dalam peserta ini lebih mengerti dan dapat memahami terutama peranan TNI dalam OMP (Operasi Militer Perang) dan OMSP (Operasi Militer Selain Perang), salah satu contoh untuk OMSP adalah membantu Pemerintah Daerah, Misalnya kami TNI turun ke Desa membantu masyarakat di wilayah Koramil Pegasing yang saat ini sedang di laksanakan kegiatan TMMD.