Aceh Besar – Personel Komando Rayon Militer (Koramil) 11/Darul Imarah, Komando Distrik Militer (Kodim) 0101/BS, bersama dengan Polisi Sektor (Polsek) Dan Camat Darul Imarah serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Besar, melaksanakan pengamanan penertiban Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Kanopi, di seputaran pertokoan wilayah Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (26/10/2017).
Sebelum melaksanakan penertiban bangunan tersebut, seluruh unsur yang terlibat tersebut, dilaksankan Apel bersama di Halaman Kantor Camat Darul Imarah, sebagai pengecekan awal serta untuk menerima petunjuk dalam kegiatan tersebut.
Setelah pelaksanaan Apel tersebut dalam pelaksanaan kegiatannya, Komandan Koramil (Danramil) 11/Darul Imarah, Kapten Inf Suwardi, ikut serta dalam pengamanan bersama dengan Kapolsek Darul Imarah serta Plt. Satpol PP dan WH Aceh Besar, terhadap pertokoan yang menyalahi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Kanopi, di wilayah Kecamatan Darul Imarah, hal ini dilakukan oleh Camat Darul Imarah beserta dengan Kabid Ketertiban Umum Ketenraman Masyarakat dan Kasi Ops Pengendalian, Dinas Pol PP dan WH Kabupaten Aceh Besar.
Dalam kegiatan tersebut melibatkan kurang lebih 23 orang personel, yang terdiri dari, personel Koramil 3 orang, Polsek 5 orang dan Satpol PP Aceh Besar 15 orang, untuk mengamankan dalam penertiban Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Kanopi di seputaran pertokoan wilayah Kecamatan Darul Imarah.
Camat Darul Imarah mengatakan, kegiatan ini untuk menertibkan wilayah batas bangunan pertokoan yang ada diwilayah Darul Imarah, agar tidak menyalahi aturan yang ada dalam mendirikan bangunan (IMB) dan Kanopi, yang dapat menganggu Ketertiban Umum dan Ketenraman Masyarakat.
Lanjut Camat Darul Imarah mengatakan, sangat berterima kasih kepada seluruh unsur yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan ini, semoga kerja sama ini dapat terus dilakukan, agar terjalin kekompakan antar instansi pemerintah yang ada di Kecamatan Darul Imarah.




